bakabar.com, PELAIHARI – Kasus dugaan penganiayaan oleh Sekretaris Daerah Tanah Laut (Sekda Tala) Dahnial Kifli resmi bergulir ke ranah hukum sekalipun permintaan maaf telah dilayangkan.
Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Muhammad Rifai memastikan pihaknya tengah memproses laporan tersebut.
“Terkait dengan laporan tersebut kini masih dalam proses lidik [penyelidikan],” kata Rifai kepada bakabar.com, Selasa (20/10).
Artinya, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil saksi-saksi terkait laporan Udin.
Terutama mereka yang terlibat dalam demonstrasi yang juga berujung ricuh tersebut.
Dugaan penganiayaan bermula saat Dahnial menemui massa aksi. Mikrofon yang di depannya terjatuh dan mengenai kaki salah satu pedemo.
Pedemo itu pun tak terima. Dengan kaki memar, sosok yang belakangan diketahui bernama Bahrudin alias Udin Palui melaporkan Dahnial ke Mapolda Kalsel.
Unjuk rasa sendiri digelar terkait penyegelan proyek Pelaihari City Mall. Laporan polisi resmi dibuat Udin hari ini.
Situasi yang memanas membuat Dahnial digiring aparat kepolisian dan Satpol PP masuk ke dalam kantor dewan.
"Sikap yang diambil Sekda bukan negarawan tapi preman pasar," ujar Aliansyah, salah seorang pedemo.
Sekda Tala, Dahnial Kifli mengaku tendangan tersebut spontan. Tidak ada unsur kesengajaan.
"Saya minta maaf kepada teman-teman LSM atas insiden yang terjadi. Sebaiknya kita bicarakan dan musyawarahkan. Namun kalau teman-teman LSM mau menempuh jalur hukum, itu hak mereka dan kita siap saja menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi," ucap Dahnial.
Demo sendiri mempertanyakan ihwal penyegelan Pelaihari City Mall yang dinilai cacat prosedur dan menghambat investor.
“Kenapa disegel, itu kan sama saja menghambat investor lokal untuk berusaha di Benua-nya sendiri," ujar Aliansyah, pria yang juga merangkap koordinator aksi.
Kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Tala Sukamta untuk menegakkan Perda dan tidak tebang pilih.
"Bangunan sarang burung walet marak di permukiman tidak sesuai dengan tata ruang. Kemudian maraknya tambang galian C di Tanah laut yang banyak tidak berizin, ini kenapa tidak ditertibkan," sahutnya lagi.
Selain Dahnial, massa aksi juga ditemui oleh Wakil DPRD Tanah Laut, Edy Purwanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelaihari dan Kasi Intel Polres Tanah Laut.
Menanggapi tuntutan massa, Dahnial Kifli menjelaskan, Pemda Tala tidak ada sedikit pun berniat menghalangi investor.
"Kenapa Pelaihari City Mall kami segel karena izinnya belum lengkap, juga pajak tidak dibayar selama dua tahun. Kalau izin dilengkapi dan pajak dibayar maka segel kami buka dan silakan pembangunan dilanjutkan," ungkap Dahnial Kifli.
Jika pihak pengembang mall tidak segera melengkapi perizinan pihaknya tak segan untuk melakukan pembongkaran bangunan.
Pihak PT. Perembe diminta untuk kooperatif mengurus kelengkapan IMB.