Hot Borneo

Sudah Lengkap, Polres Batola Serahkan Berkas Tersangka Korupsi di Rantau Badauh ke Kejari

Setelah beberapa pekan, Polres Barito Kuala (Batola) menyerahkan berkas perkara korupsi yang dilakukan tersangka AK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Featured-Image
Polres Barito Kuala telah menyelesaikan berkas kasus tindak pidana korupsi di Kecamatan Rantau Badauh. Foto: Dokumen

bakabar.com, MARABAHAN - Setelah beberapa pekan, Polres Barito Kuala (Batola) menyerahkan berkas perkara korupsi yang dilakukan tersangka AK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

AK merupakan bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Rantau Badauh dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

UPK tersebut dipercaya mengelola kegiatan penambahan modal simpan pinjam kelompok perempuan sebesar Rp1,185 miliar.

Belakangan AK diketahui tidak menyetorkan uang pembayaran dari kelompok masyarakat peminjam ke rekening kas UPP.

AK menggunakan sedikitnya Rp129.996.896 untuk keperluan pribadi. Penggunaan uang kas UPP tersebut berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2019.

Adapun berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Batola tertanggal 29 Oktober 2021, terdapat kerugian negara yang menjadi tanggung jawab AK.

"Hingga penetapan tersangka, kami sudah meminta keterangan 27 saksi dan seorang ahli kerugian negara, selain keterangan langsung tersangka," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Sabtu (15/10).

"Sekarang berkas tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka sudah dirampung, serta telah dikirim ke Kejari Batola," imbuhnya.

Diperkirakan proses persidangan akan segera dilakukan. Sementara tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Batola terhitung sejak pertengahan Agustus 2022.

Tersangka dikenakan pasal berlapis berupa primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tastipikor subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tastipikor lebih subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tastipikor.

Editor
Komentar
Banner
Banner