Kalsel

Sudah 807 Warga Terjaring, Razia Masker di Banjarmasin Resmi Diperpanjang!

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin resmi memperpanjang masa razia masker. Razia protokol kesehatan (prokes) itu telah…

Featured-Image
Tak pakai masker, seorang warga yang terjaring razia di Pasar Sudimampir diminta untuk membersihkan jalan. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin resmi memperpanjang masa razia masker.

Razia protokol kesehatan (prokes) itu telah berjalan 10 hari belakangan, atau sejak 1 September kemarin.

Sampai hari ini, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina melaporkan, pihaknya telah menindak ratusan warga.

“Ada 807 pelanggar,” jelas Ibnu Sina kepada bakabar.com, Jumat (11/9).

Sesuai Peraturan Wali (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, tertuang sederet sanksi bagi warga yang melanggar.

Sanksinya, mulai dari teguran tertulis, lisan, hukuman sosial, hingga denda maksimal Rp100 ribu.

Dari denda administratif itu, Pemkot Banjarmasin rupanya telah menghimpun setidaknya Rp7 juta.

"Yang kena denda 105 pelanggar. Sedangkan 383 pelanggar kena sanksi sosial dan sisanya 319 pelanggar teguran tertulis serta lisan," ucapnya.

Ibnu berharap warga yang didenda mendapatkan efek jera agar lebih taat protokol kesehatan.

Adapun dana dari sanksi denda yang dibayarkan warga, Ibnu pastikan masuk ke kas daerah.

"Targetnya bukan uang yang didapat, tapi makin displinya masyarakat," ucapnya.

Walhasil, dari evaluasi 10 hari belakangan, Ibnu memutuskan razia masker akan diperpanjang selama sebulan lamanya.

"Kita sepakat untuk memperpanjang karena dari aspek displin sudah mulai bagus sekitar 75 sampai 80 persen," pungkasnya.

Pemprov Kalsel mencatat sudah 3.078 warga di Banjarmasin terinfeksi Covid-19, dengan 386 pasien suspek.

Dari ribuan warga itu, 2.383 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, 535 dirawat, dan 158 meninggal dunia.

Editor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner