bakabar.com, JAKARTA - Sejak 2017 hingga 5 Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menghentikan 6.895 kegiatan usaha tanpa izin seperti pinjaman online (pinjol), aset kripto, investasi dan lainnya di sektor keuangan.
Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Bondan Kusuma mengatakan modus ilegal yang lagi tren saat ini adalah binary option, robot trading, aset kripto dan money game.
"Pinjol yang marak di kalangan masyarakat dan terus bertambah baik secara kuantitas dan atau variasi, dalam perjalanannya ada yang menyalahgunakan," ujar Bondan.
Melansir CNNIndonesia.com, kerugian masyarakat yang terjerat kegiatan keuangan ilegal sejak 2017 sampai 2022 diestimasikan mencapai Rp139,04 triliun. Menimang besarnya kerugian ini pemblokiran dikatakan terus dilakukan.
Bondan mengingatkan pada masyarakat sebelum memutuskan berinvestasi agar mengingat dua aspek legal dan logis yang dikatakan sebagai 2L. Legal berarti izin kegiatannya mesti dicek termasuk produk dan badan hukumnya.
Sedangkan logis berarti dicermati imbal hasil yang wajar dengan risikonya.
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Prof Dr Gagaring Pagalung mengatakan diperlukan tingkat literasi keuangan yang baik yang dimiliki oleh masyarakat.
"Setidaknya ada tiga prinsip utama dalam pengelolaan uang, yaitu tahu ke mana saja uang mengalir, penerimaan harus lebih besar dari pengeluaran,dan berinvestasi," ujar Gagaring.