bakabar.com, BANJARMASIN – Melalui program asimilasi dan hak integritas, puluhan tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin akhirnya dapat menghirup udara bebas, Kamis (2/4) siang.
“Kemarin kita pulangkan 15 orang, hari ini 75 orang, jadi totalnya sebanyak 92 orang,” kata Kepala Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin, Imam Setya kepada awak media.
Dibebaskannya mereka lebih awal, kata Imam, bertujuan agar Lapas tidak terlalu padat guna mencegah penularan virus Corona di dalam tahanan.
Kendati demikian, Imam menjelaskan bahwa para narapidana ini tetap diwajibkan untuk melapor, serta melakukan isolasi diri dalam rumah, hingga masa tahanannya usai atau diberikan hak pembebasan bersyarat.
“Nanti ada dari pihak Badan Permasyarakatan (Bapas) yang mengawasi,” jelasnya.
Rencananya, kata Imam, Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin, masih akan melakukan pembebasan terhadap narapidana lainnya.
Adapun hak pembebasan tersebut, diberikan kepada tahanan yang telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.
Selain itu, tidak berlaku bagi narapidana yang masuk dalam kategori pidana PP 99 Tahun 2012, diantaranya kasus terorisme, narkoba, ilegal logging, korupsi dan kejahatan seksual anak.
Dari pantauan, suasana haru pun mengiringi proses pembebasan para tahanan siang itu.
Yustina, salah satu orang tua dari narapidana mengaku sangat bersyukur dan bahagia lantaran dapat kembali berkumpul dengan anaknya.
“Alhamdulillah, bahagia sekali anak saya bisa lebih cepat berkumpul keluarga,” ucapnya.
Anwar salah satu dari puluhan narapidana yang dipulangkan mengaku sangat bersyukur bisa kembali kemasyarakat lebih awal dari masa hukuman yang harusnya dijalani.
“Perasaan saya sangat bahagai hari ini, saya terjerat kasus narkotika dengan masa tahanan 4 tahun 3 bulan dan sudah menjalani 2 tahun lima bulan,” tuturnya.
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin