bakabar.com, BANJARMASIN – Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya ungkapkan tiga strategi yang akan dilakukan untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) Rp 3 Triliun pada 31 Desember 2024 sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertama strategi yang akan dilakukan adalah minta dividen fee out atau pembayaran deviden sesuai Anggaran Dasar sebesar 60 persen dari laba bersih, dikembalikan lagi sebagai modal.
“Tapi deviden harus masuk dulu sebagai PAD lalu dikeluarkan lagi untuk tambahan modal. Itu lumayan dapat meningkatkan modal inti," katanya.
Strategi kedua Bank Kalsel akan merevaluasi aset yang sudah ada sekarang, kantor pusat, kantor-kantor cabang.
“Itu sudah kita hitung bisa menambah modalnya pemprov tanpa mengganggu APBD murni,” ujar mantan Direktur Operasional Bank Jateng.
Strategi nomor tiga, lanjut Hanawijaya, pihaknya minta apabila para pemegang saham kesulitan menyiapkan uang cash dari APBD, maka pihaknya menyiapkan juga inbreng dalam bentuk aset.
“Apa itu, misalnya, kami menaksir tanah yang tidak digunakan lagi untuk training center, kemudian di Banjarbaru kami siapkan plannya untuk menjadi arsip, karena kebutuhan arsip sangat besar sekali, membuat cabang kami kesulitan bekerja karena banyaknya dokumen-dokumen tersebut,” beber dia.
Namun, jika strategi itu tak dapat diwujudkan Hanawijaya menambahkan, ada plan B yang akan dijalankan.
“Kami punya pada di anggaran dasar di sebuah saham seri B, yang tidak punya hak suara, hanya boleh mendapatkan bunga atau kupon, itu yang akan kita manfaatkan juga,” jelasnya.
Siapa pembelinya, kata Hana, harapan pihaknya, pertama adalah karyawan di Bank Kalsel, ASN yang gajinya ada pada kami, atau para penduduk Kalsel.
“Dia boleh memiliki tapi tidak punya hak suara. Itu alternatif terakhir setelah tiga strategi yang sudah saya jelaskan tidak bisa kita penuhi,” ujarnya.
Hanawijaya mengatakan, pada 2024 dirinya dan tim optimistis dan hari ini pihaknya telah menunjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi bekerja sama Bank Kalsel untuk kajian ilmiahnya agar Raperda punya dudukan kajiannya.
“Bank Kalsel menyiapkan itu semua agar Dewan dan Eksekutif punya landasan kuat kenapa Bank Kalsel perlu diberikan tambahan modal sampai Rp 3 Triliun, karena sesuai UU Bank Kalsel akan turun kasta menjadi BPR. Kalau sudah turun menjadi BPR tidak boleh mengelola kas daerah. Itu beratnya dan pentingnya kenapa Rp 3 triliun itu menjadi target utama program saya di Bank Kalsel,” paparnya.
Kata Hanawijaya, sekarang modal sudah mendekati dua triliun, jadi tingggal Rp 1 triliun lagi.
“Kalau pada 31 Desember besok, laba kami sekitar Rp 340 miliar itu keluar, artinya tinggal Rp 1 triliun lagi,” ujarnya.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.
Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024. Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.