Kalsel

Stimulus Pemerintah Mestinya Selamatkan Masyarakat Terkena PHK di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kalimantan Selatan (Kalsel) naik selama pandemi Covid-19. PHK…

Featured-Image
Karyawan swasta di Kalsel banyak mengalami PHK selama pandemi. Foto-ilustrasi/net Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kalimantan Selatan (Kalsel) naik selama pandemi Covid-19.

PHK karyawan dilakukan sejumlah perusahan terpaksa dilakukan lantaran tingginya biaya yang harus dikeluarkan.

Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi Kreatif dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kalsel, M Syaripuddin mengatakan salah satu penyelamat masyarakat akibat PHK yang dilakukan perusahaan terdampak pandemi ialah stimulus dari pemerintah.

“Sekarang ini stimulus bantuan usaha dan berbagai kebijakan pemerintah dalam mendorong perekonomian sangat diperlukan oleh masyarakat,” terang Syaripuddin.

Ia pun berujar, mestinya penguatan dan pemberdayaan industri rumahan dan program padat karya dari pemeritnah, apabila dimaksimalkan dapat menjadi alternative dalam menyerap tenaga kerja.

Peran pemerintah dalam permodalan, produksi, serta pemasaran terhadap usaha mikro, kecil dan menengah menjadi bentuk pendampingan usaha masyarakat, khususnya dalam situasi pandemi Covid 19 yang membutuhkan terobosan-terobosan dengan menyesuaikan kebutuhan terkini, disamping dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Sebelumnya angka pengangguran terjadi karena dampak dari Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak awal tahun 2020. Dan angkatan kerja yang tidak berbanding dengan ketersediaan lapangan pekerjaan.

Berbagai kebijakan pemerintah dalam pembatasan aktivitas sosial masyarakat guna penanganan Covid-19 secara otomatis berdampak langsung pada sektor ekonomi, khususnya pada usaha kecil dan menengah masyarakat.

Meminjam data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,75 juta orang pada Februari 2021.

Jumlah tersebut meningkat 26,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 6,93 juta orang. Kendati, angka pengangguran tersebut menurun dibandingkan 10,44% dibandingkan pada Agustus 2020 yang mencapai 9,77 juta orang.

Adapun, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mencapai 6,26% pada Februari 2021. TPT tersebut naik dibandingkan 1,32% poin dibandingkan Februari 2020 yang sebesar 4,99%.

Sedangkan tingkat pengangguran terbuka pada Provinsi Kalimantan Selatan mencapai 4,33% pada Februari 2021 naik dibandingkan 0.66% poin dibandingkan Februari 2020 sebesar 3,67% dan menurun 0.41% poin jika dibandingan Agustus 2020 sebesar 4,74%.



Komentar
Banner
Banner