bakabar.com, BANJARMASIN – Status tersangka dua pentolan BEM Se-Kalimantan Selatan, Ahdiyat Zairullah dan Reynaldi kini dipertanyakan sesama rekan mahasiswa. Apa ada yang janggal?
Seperti diketahui, rekan-rekan Ahdiyat Zairullah dan Reynaldi yang tergabung dalam BEM Se-Kalsel menggelar unjuk rasa lanjutan menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Bundaran Hotel A Banjarmasin, Rabu (28/10) sore.
Pada kesempatan itu, mereka mempertanyakan identitas pelapor yang tidak diumumkan ke publik oleh pihak Polda Kalsel.
“Katanya masyarakat yang melaporkan, masyarakat yang mana? Rakyat yang mana yang terganggu hingga melaporkan aksi kami,” seru salah satu orator.
Tak cuma itu, mereka juga mempertanyakan terkait surat penetapan tersangka yang belum diterima oleh Ahdiyat Zairullah dan Reynaldi.
“Katanya pada aksi jilid II lalu mereka telah melanggar, tapi mana suratnya,” tambah salah seorang orator.
Usai aksi, Ahdiyat Zairullah membenarkan kalau sampai saat ini pihaknya masih belum menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian.
“Kami masih menunggu, ketika statmen dari Humas Polda Kalsel menetapkan tersangka, tapi hingga saat ini saya belum menerima surat penetapan tersebut,” ujarnya.
“Silahkan publik menilai sendiri perkara ini, apakah ada kejanggalan dalam kasus ini,” timpalnya.
Kendati demikian, Ahdiyat mengatakan kalau ia akan tetap kooperatif mengikuti alur proses hukum yang ada.
“Kami tetap mengikuti proses hukum yang ada. Kami juga sudah ada pendamping hukum, kami akan kooperatif mengikuti alurnya, kami percaya kalau kami benar dan kasus ini akan kami menangkan,” tuturnya.
Lebih jauh, Ahdiyat juga berharap, perkara hukum yang sedang dihadapinya ini, tidak menyurutkan semangat rekan mahasiswa lain dalam perjuangan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Bagi saya pribadi ini adalah pemicu semangat. Mudah-mudahan kawan-kawan bisa terdoktrin bahwa ini adalah suatu bentuk tantangan, bukan ancaman,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai mengakui kalau surat penetapan tersangka memang belum diserahkan kepada kedua pentolan BEM se-Kalsel. “Belum,” kata singkatnya saat dikonfirmasi bakabar.com.
Namun, saat ditanyai lebih lanjut soal adanya kejanggalan dalam perkara ini, Kabid Humas belum memberikan jawaban.
Seperti diketahui, dua pentolan BEM se-Kalsel yang menjadi koordinator aksi beberapa waktu lalu ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Pasal 218 KUHP Junto UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kegiatan berkerumun melebihi waktu yang ditentukan dan telah diperingatkan lebih dari tiga kali.