Kalsel

Status Naik Jadi Tanggap Darurat, Polres Banjarbaru Sigap Cegah Karhutla

apahabar.com, BANJARBARU – Status Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Banjarbaru naik jadi tanggap darurat. Polres…

Featured-Image
Patroli keliling anggota Polres Banjarbaru dalam upaya pencegahan Karhutla. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU - Status Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Banjarbaru naik jadi tanggap darurat. Polres setempat pun makin gencar melakukan upaya pencegahan.

Upaya pencegahan dari pintu ke pintu dilaksanakan para Bhabinkamtibmas, Sat Sabhara dan Sat Binmas. Mereka sambil patroli baik dengan menggunakan roda 2 atau pun roda 4.

Tak tanggung-tanggung, pengeras suara pun digunakan saat berpatroli ke wilayah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Disamping itu, konten berisi himbauan terkait Karhutla makin rajin disebarkan via Instagram, Facebook, Twitter dan Youtube.

“Memasang spanduk dan membagikan pamflet yang berisi ancaman hukuman pidana bagi mereka sengaja membakar lahan, serta dampak yang ditimbulkan dari Karhutla juga kami lakukan,” ujar Kasubbaghumas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati S Ap kepada bakabar.com, Jumat (20/09) pagi.

Seperti diketahui, Banjarbaru adalah satu satu wilayah di Kalsel yang statusnya dinaikkan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat Karhutla.

Tak hanya itu, upaya pencegahan juga langsung dilakukan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H melalui program Subuh Keliling dan Jumat Keliling.

Usai salat, Kelana Jaya memberikan himbauan kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar bersama-sama mencegah kebakaran.

Meski masih terjadi kebakaran hutan dan lahan, namun upaya pencegahan ini dinilai cukup efektif.

“Terbukti dari menurunnya titik-titik hotspot dibanding tahun sebelumnya. Ajakan kami untuk bersama-sama menjaga agar tidak membakar hutan dan lahan ini didukung dengan peran serta masyarakat," ungkap AKP Siti Rohayati.

Pihaknya, tambah Rohayati akan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara dan denda 10 Miliar rupiah,” pungkasnya.

Baca Juga: Kapolda Tegaskan Karhutla Kalteng Bukan karena Faktor Alam

Baca Juga: Kepala BNPB : 99 Persen Karhutla Ulah Manusia

Baca Juga: Pemprov Kalteng Siap Evakuasi Masyarakat dari Bahaya Karhutla

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Karhutla di Kalsel yang Mengakibatkan Kabut Asap

Reporter : Nurul Mufidah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin

Komentar
Banner
Banner