bakabar.com, MARTAPURA – Warga Kabupaten Banjar masih dihebohkan dengan pengungkapan sabu sebanyak 2,5 kilogram (kg).
Kristal mematikan sebanyak itu coba diselundupkan seorang kurir asal Banjarmasin. Apes, ia lebih dulu tertangkap di SPBU Jalan Ahmad Yani, Km 49, Kecamatan Astambul, Sabtu (27/3).
Belum cukup sampai di situ, diam-diam polisi masih memburu 5 kurir lain yang masih berkeliaran bebas. Keterlibatan lima kurir tersebut terlontar dari mulut SAC (40). Warga Kompleks Kebun Bunga Banjarmasin itu merupakan kurir yang diamankan polisi di SPBU Astambul.
Dari tangan SAC, tim yang dipimpin kapolsek Astambul mendapati 500 gram sabu-sabu di bawah jok motor Vario.
Hasil pengembangan, polisi menggerebek rumah di Jalan Kurnia Komplek AKR RT 2 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Di sana, didapati 2.050 gram atau 2,05 Kg sabu-sabu lagi di bawah jok yang dibagi dalam 5 sepeda motor.
“Di sana kita hanya mendapatkan motor-motor pelaku yang ditinggalkan kabur. Motornya ada lima, yang sudah siap mengantar paket sabu. Kelima-limanya kabur,” kata Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo saat konferensi pers, Senin (29/3).
Namun polisi mengaku sudah mengantongi nama-nama mereka.
“Anggota masih bergerak di lapangan, hasilnya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," sambungnya lagi.
Dari penjelasan kapolres, para kurir itu mengantarkan sabu ke tempat tujuan secara estafet. Kepolisian menyebutnya sebagai “kodok”.
“Kodok ini datang dengan sepeda motornya dengan satu perintah. Perintahnya adalah datang ke SPBU, nanti kamu akan ketemu motor di situ, lalu motormu kamu sandarkan dan ganti dengan motor yang itu. Seperti itu. Jadi perintahnya itu terputus,” papar kapolres Banjar.
“Jadi motor yang dibawa tersangka ini berisi sabu, dan akan dibawa oleh yang lain. Ketika sudah dapat barangnya, akan ada lagi perintah selanjutnya. Jadi kodok 1 ini sudah kita amankan. Tinggal lagi yang lainnya masih kabur,” sambung AKBP Andri Koko.
Sementara polisi memburu 5 kurir lainnya, ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati menanti tersangka SAC.
“Pasal yang disangkakan adalah 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.