bakabar.com, KOTABARU – Kepala Dinas (Kadis) Pasar Kotabaru resmi ditetapkan jaksa sebagai tersangka dugaan korupsi. Kadis dimaksud adalah MH atau Mahyudiansyah.
Informasi dihimpun bakabar.com, tersangka MH diduga terlibat korupsi atas proyek pasar di Serongga, Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir.
Sebagai informasi proyek tersebut memanfaatkan dana APBN tahun anggaran tahun 2017. Nilainya Rp5,2 miliar.
MH ditetapkan sebagai tersangka imbas pengerjaan bangunan pasar yang dinilai asal-asalan hingga tidak memenuhi spesifikasi.
Nah, diam-diam Kejari Kotabaru terus melanjutkan kasus ini. Hingga menetapkan MH sebagai tersangka karena diduga berkolaborasi dalam kasus ini.
“Iya, benar. MH telah ditetapkan tersangka. Esok akan dilaksanakan tahap dua,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Kotabaru, Armein Ramadhani dikonfirmasi bakabar.com, Selasa (17/11) siang.
Meski begitu, Armein memastikan pihaknya belum menahan MH atas sejumlah pertimbangan.
“Istri tersangka sedang masuk rumah sakit,” jelasnya.
Sebelum MH, Kejari Kotabaru juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam proyek serupa. Masing-masing berinisial SO, dan DI. Mereka sebagai kontraktor, dan pengawas.