Ssstt.. Ada ‘Haji’ Kalsel Dalam Pusaran Sengketa Nikel Luwu

Ketua IPW mengecam aksi arogan oknum polisi di kasus tambang nikel Luwu yang melibatkan seorang pengusaha asal Kalimantan Selatan.

Featured-Image
IPW mengendus ketidaknetralan Polri dalam perkara sengketa saham nikel PT CLM di Luwu Timur Sulawesi Selatan. Foto ilustrasi: Liputan 6

Enam Laporan Polisi

Enam laporan polisi tercatat dalam pantauan IPW sebagai upaya kriminalisasi. Foto ilustrasi: Tribunnews
Enam laporan polisi tercatat dalam pantauan IPW sebagai upaya kriminalisasi. Foto ilustrasi: Tribunnews

Catatan IPW, enam laporan polisi yang masuk ke berbagai sentra pengaduan di wilayah hukum Polda Sulsel sebagai upaya kriminalisasi para pengurus lama PT CLM.  

Pertama, laporan polisi bernomor: LP/B/107/XI/2022 SPKT Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 November 2022 tentang pencurian nikel ore.

Kedua, laporan polisi bernomor LP/ B/ 108/ XI/ 2022/ SPKT/Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 8 November 2022 tentang penggelapan.

Selanjutnya, laporan polisi bernomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/DIT KRIMSUS/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 15 November 2022 tentang pembangunan dan pengembangan terminal khusus tanpa izin lingkungan.

Kemudian laporan polisi bernomor LP/A/421/XI/2022/DIT KRIMSUS/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 16 November 2022 tentang pemegang saham menyampaikan laporan palsu.

Perusahaan nikel di Luwu Timur tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi: LP/B/0558/IX/2022/ SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 September 2022. Isinya, tentang tindak pidana di bidang tambang pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba.

Teranyar adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel tertanggal 20 Desember 2022 tentang tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup.

"Upaya kriminalisasi menggunakan proses hukum yang kasat mata berpihak dan menyalahgunakan kewenangan tersebut jelas-jelas melanggar UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perpol 7/2022 tentang kode etik profesi Polri, Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," jelasnya.

Sugeng pun mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot kapolda Sulsel, kapolres Luwu Timur serta direktur Krimsus Polda Sulsel dan menghentikan upaya kriminalisasi ke masyarakat khususnya pengusaha pemegang IUP PT CLM.

"Tunjukkan bahwa Polri sungguh-sungguh memegang teguh semangat 'Presisi'," Teguh mengakhiri.

Saat berita ini selesai diketik, upaya konfirmasi masih coba terus dilakukan bakabar.com. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo belum membalas pesan singkat media ini. Pun begitu pesan singkat ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana hanya centang satu.

Editor


Komentar
Banner
Banner