DPRD Kalsel

Srikandi DPRD Kalsel Sosper Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang…

Featured-Image
Dewi Damayanti Said saat melaksanakan sosialisasi perda di hadapan penyandang disabilitas. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi fokus Sosialisasi Perda (Soper) yang digelar Anggota Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Dewi Damyanti Said.

Ia memilih sosialisasi Perda itu karena merasa perhatian dan kesempatan terhadap penyandang Disabilitas di Banua yang masih sedikit.

“Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama,” kata Dewi saat mengisi Sosper di Sekretariat Badan Koordinasi kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) di Jalan Pulau Laut , Kota Banjarmasin, Senin (12/4).

Dia menganggap, para disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi.

Sementara Dalam Perda Nomor 4 tahun 2019 menyebutkan penyandang disabilitas punya hak yang sama seperti misalnya hak politik. Dalam perda itu disebutkan penyandang disabilitas memiliki hak memilih dan dipilih dalam jabatan politik dan publik pemerintahan.

“Mereka juga punya hak aspirasi politik tertulis atau pun lisan,” ucap Dewi di hadapan peserta yang juga para penyandang disabilitas.

Selain hak politik, para disabilitas juga mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak kalah unggul bidang pekerjaan.

Dewi berharap pemerintah bisa ikut mempromosikan para disabilitas supaya lebih mudah mendapatkan pekerjaan.



Komentar
Banner
Banner