bakabar.com, BANJARBARU - Tagar #KawalPutusanMK terus dikumandangkan. Tak hanya di Jakarta, juga di Banjarbaru.
Tampak spanduk bertuliskan #KawalPutusanMK terbentang di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Ahmad Yani Kilometer 34, Kamis (22/8) siang.
Aksi itu adalah puncak kegusaran masyarakat atas kondisi demokrasi di Indonesia yang sedang dirusak. Adapun gerakan di Kota Idaman ini diinisiasi masyarakat sipil dan mahasiswa yang dikomando Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel.
"Melalui spanduk itu, kami mengajak masyarakat peduli, prihatin, dan bersuara terhadap pembangkangan konstitusi oleh DPR RI," papar Jefri Raharja, koordinator aksi.
"Itu bisa disebut sebagai pemantik agar warga Kalsel menyadari kondisi demokrasi Indonesia, sekaligus merespons pembangkangan konstitusi oleh DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah," imbuhnya.
Diyakini putusan MK sebagai untuk mencegah praktik politik dinasti dan kartel, "Sekarang beberapa elemen masyarakat sipil sedang berkonsolidasi terkait aksi-aksi untuk mengawal konstitusi," tegas Jefri.
"Kami akan terus menempelkan poster-poster protes untuk menyadarkan masyarakat tentang demokrasi Indonesia yang sedang genting. Kami juga mengajar masyarakat untuk terus mengawal keputusan MK demi mempertahankan kesehatan demokrasi," tambahnya.
Diketahui seusai MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 demi memberikan peluang partai politik untuk berpartisipasi dalam pilkada. Putusan ini juga menghindari aksi borong parpol oleh salah seorang kandidat.
Sedangkan dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
Menyikapi putusan itu, Baleg DPR RI langsung menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, Rabu (21/8). Namun mereka menolak putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dengan alasan lebih memegang putusan Mahkamah Agung.
Sementara putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 'diakali' dengan hanya memberikan kesempatan berkoalisi kepada parpol nonparlemen. Sedangkan parpol yang memiliki kursi di DPRD, harus menaati peraturan sebelumnya.