bakabar.com, BANJARMASIN – Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, pemerintah kota Banjarmasin mengeluarkan Perwali No. 60 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kota Banjarmasin.
Untuk itu, Bhabinkamtibmas Basirih Selatan Polsek Banjarmasin Selatan Polresta Banjarmasin Aipda Abdul Azis bersama Babinsa Koramil Koramil 1007-2/Banjarmasin Selatan Pelda M. Ilba Hasani dengan Sekretaris Lurah H. Hasyim Sayuti mensosialisasikan kepada masyarakat, Selasa (11/08) pagi.
Menurut personel Bhabinkamtibmas Basirih Selatan Aipda Abdul Azis, penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak serta memakai masker saat beraktifitas harus benar-benar diterapkan oleh warga sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami berharap masyarakat dapat lebih meningkatkan kepatuhan terhadapan penerapan protokol kesehatan," harap Azis.
Dalam hal ini, tiga pilar di Basirih Selatan juga menekankan warga agar senantiasa mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Senada, diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H. Idit Aditya ini merupakan atensi dari bapak Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, dalam penjabaran program kapolda kalsel Irjen Pol Nico Afinta, yakni penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, dan lokal dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19.
Editor: Muhammad Bulkini