bakabar.com, BANJARBARU – Pj Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal, menghadiri pencanangan dan sosialisasi menuju kota bebas dari Pungutan Liar (pungli), Selasa (22/6).
Menurut Safrizal, pencanangan kota bebas pungli ini merupakan ikhtiar Banua menuju investasi level dunia. Untuk itu dibutuhkan kemudahan dan kepastian dalam berinvestasi.
Dirinya berharap Kalsel menjadi tempat investasi yang nyaman dengan layanan yang cepat, mudah, murah, dan baik.
“lebih cepat, mudah, murah dan lebih baik. Itu adalah prinsip layanan. Orang mau nyogok karena layanan berbelit belit. Untuk itu kita perbaiki sistem layanan ini. Insyaallah pungli tidak ada lagi,” ucapnya.
Untuk mengatasi ini, Safrizal menyampaikan perlu kerja bersama yang dilakukan antara pemda, Satgas Saber Pungli, dan masyarakat.
“Perlu kerja bersama. Masyarakat bantu, pemda kerja. Semoga Kalsel menjadi tujuan investasi yang ramah, bisa diwujudkan, sehingga bisa memberi kontribusi positif terhadap Indonesia,” katanya.
Sementara Kepala Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, menyebut mindset birokrasi harus diubah, sehingga kecepatan melayani dan memberikan izin menjadi kunci bagi reformasi birokrasi. Begitu juga reformasi hukum.
Menurutnya, pungli sudah merusak sendi kehidupan masyarakat, sehingga perlu ditangani secara tegas, terpadu, efektif, dan mampu memberikan efek jera.
Sejak dibentuknya Saber Pungli pada tahun 2016 hingga kini, pihaknya telah menerima pengaduan sebanyak 37.746 laporan aduan masyarakat.
“Kami terus mendorong Unit-Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di seluruh Indonesia untuk menggiatkan upaya-upaya memberantas pungli termasuk dari aspek pencegahan,” ujarnya.
Apalagi dari hasil pertemuan antara Kapolri dengan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) beberapa waktu lalu, kata dia, salah satu hal yang dibahas adalah masih adanya indikasi terhambatnya perkembangan UMKM di daerah yang juga terkait Pungli pada pelayanan publik.
“Sejumlah sektor yang masih jadi titik rawan Pungli itu termasuk di sektor UMKM, sektor pendidikan dan pelayanan pencatatan sipil,” katanya.
Maka dari itu, pemahaman masyarakat atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli harus terus ditingkatkan.
Selain itu, masing-masing instansi juga wajib memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing agar dapat melaksanakan pelayanan dengan profesional dan akuntabel.