bakabar.com, MARTAPURA - Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar mensosialisasikan Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu, Sabtu (1/2) siang.
Sosialisasi di Hotel Aston Banua itu dihadiri 115 peserta terdiri dari Panwascam, staf Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) dan Staf Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP) se-Kabupaten Banjar.
Yang menarik saat sesi tanya jawab, Panwascam Martapura Barat M Maulidiannor mempertanyakan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1, bagaimana menyikapi kepala desa diduga tidak netral dan ikut berkampanye.
"Pengalaman kami saat Pemilu serentak 2019 lalu. Kami mendapatkan laporan melalui pesan WA, bahwa ada pembakal yang tidak netral. Namun yang mengirimi pesan ini tidak mencantumkan nama dan barang bukti. Kemudian kami anggap ini sebagai informasi awal," ujarnya bertanya.
Setelah ditelusuri, lanjutnya, tidak ada ditemukan bukti-bukti. Sebagai bentuk pencegahan, dirinya mengaku berinisiatif melakukan diskusi dengan yang bersangkutan.
"Setelah berdiskusi, ternyata pembakal itu menyamakan netralitas bupati dan gubernur yang mana boleh berkampanye saat cuti. Nah yang kami pertanyakan bagaimana menyikapi hal serupa jika kembali terjadi," tanya Maulidiannor.
Menurut narasumber Nur Kholis Majid, Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, seorang kepala desa atau lurah beserta perangkatnya tidak boleh dilibatkan dalam kampanye.
Hal itu jelas Nur Kholis, sesuai dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1 poin A, yang berbunyi: Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polri, TNI, kepala desa atau lurah, dan perangkat desa atau perangkat kelurahan.
"Untuk izin kampanye tidak ada dalam undang-undang menyebut kepala desa atau lurah," ungkapnya.
Lebih lanjut, kepala desa atau lurah tidak dibenarkan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Kalau ditemukan bukti dan alat bukti berupa rekaman atau video, surat dan lainnya, kemudian diproses kajian, kemudian apakah saat pertemuan itu memenuhi unsur kampanye atau tidak. Jika semua telah terpenuhi maka sudah dapat diproses secara hukum," paparnya.
Lebih jauh, bentuk kampanye dalam Pilkada itu berupa penyampaian visi-misi dan program pasangan calon.
Adapun sosialisasi ini untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada Banjar 2020 yang bersih dan berintegritas.
"Karena mereka ini baru kita lantik pada Desember kemarin, ini merupakan lanjutan dari bimtek pengawasan dalam pekan ini. Sekarang, apa saja payung hukum mereka dalam melaksanakan tugas pengawasan. Jadi mereka ditekankan dalam bertindak harus punya dasar hukum. Itu yang paling utama dulu," papar Fajeri kepada bakabar.com.
Di antara Perbawaslu yang disosialisasikan adalah Perbawaslu Nomor 1 tahun 2019 hingga perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur hingga tingkat bupati/walikota.
Selain itu penerapan pasal 7 dan pasal 8 Perbawaslu 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan tindaklanjut surat edaran Bawaslu RI.
"Harapannya para peserta nantinya maksimal dalam melaksanakan pengawasan dan pencegahan yang tentunya dilandasi dasar hukum. Serta dapat meningkatkan pengawasan partisipatif bagi masyatakat. Sehingga Pilkada kita menjadi Luber dan Jurdil serta berdemokrasi," pungkasnya.
Pada sosialisasi itu, sebagai narasumber Komisioner Bawaslu Kalsel Kordiv Hukum, Humas, dan Hubal Nur Kholis Majid, dan Ketua Bawaslu Banjar serta seluruh komisioner Bawaslu Banjar.
Baca Juga:Pilkada Banjarmasin, Dukungan DPD PDIP Mengerucut ke Hermansyah-Yuni Abdi Nur Sulaiman
Baca Juga:Tepis Kabar Berpasangan dengan Petahana, Said Abdullah Ungkap Alasan Maju di Pilkada Banjar
Reporter: Ahc22Editor: Fariz Fadhillah