bakabar.com, BANJARMASIN - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, M Syarifpuddin kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah. Kali ini ia berbicara soal toleransi.
Perda toleransi ini rupanya sudah ada di Kalsel sejak tahun lalu, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2022 Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Menurut Bang Dhien, Perda 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat adalah sebagai tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi proses kehidupan yang harmonis, aman, dan tentram di dalam bingkai kehidupan bermasyarakat.
“Di mana setiap warga masyarakat, apa pun suku, etnis, budaya, agama, dan pilihan politiknya harus mau saling mendengarkan satu sama lain, serta memiliki sikap moderat dengan kemampuan mengelola dan mengatasi perbedaan satu sama lain," katanya.
Moderasi beragama, sambung Bang Dhien, merupakan sebuah komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan yang paripurna.
Di samping itu pembentukan perda ini juga bertujuan untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya serta mencegah perkembangan intoleransi dan potensi terjadinya konflik sosial.
"Dalam kesempatan yang baik inilah, pentingnya ide pengarus utama toleransi kehidupan bermasyarakat menjadi suatu cara pandang setiap warga masyarakat agar selaras dan integral dengan kebijakan pembangunan nasional. Marilah kita selalu hidup dengan kerukunan, kedamaian, dan ketertiban," tuturnya.
Sosialisasi ini digelar di Gedung Da'wah NU Kalsel dan dihadiri mahasiswa Universitas NU Kalimanantan Selatan, Kamis (2/2).
Bang Dhin didampingi narasumber Nurholis Majid dari Forum Kerukuan Umat Beragama (FKUB) Kalsel dan Rizky Eri Munadi, Sekretaris Taruna Merah Putih (TMP) Kalsel.