bakabar.com, BATOLA - Polsek Kuripan Polres Batola melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Batola No 54 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan kepada masyarakat Kuripan, Minggu (16/08).
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif mengatakan sosialisasi Perbup No 54 tahun 2020 oleh Kapolsek Kuripan IPDA Maskun Polres Barito Kuala bersinergi dengan Camat Kuripan, Danramil Kuripan serta relawan Kuripan merupakan direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, juga mendukung adaptasi kebiasaan baru di Kabupaten Batola.
Dalam pelaksanaan tugas, Polsek Kuripan melaksanakan Patroli ke pedalaman perairan Sungai Barito.
"Dengan dilakukannya kegiatan ini, mudah-mudahan warga masyarakat Kuripan mengetahui tentang Perbup Batola No 54 Tahun 2020, diharapkan masyarakat Kabupaten Batola dapat mematuhi dan mentaati peraturan guna menuju adaptasi kebiasaan baru, agar tercipta situasi aman bebas dari Covid-19," jelasnya.
Editor: Muhammad Bulkini