bakabar.com, BANJARMASIN – Sebagai wujud perlindungan dari eksploitasi, Pemkot Banjarbaru kian gencar menyosialisaskan Konvensi Hak Anak.
“Sosialisasi Konvensi Hak Anak diikuti organisasi wanita yang ada di Banjarbaru,” ucap Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi Konvensi Hak Anak, Syarifah Mariatul Said Abdullah, melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Senin (18/11).
Sedikitnya terdapat 150 orang yang mengikuti kegiatan tersebut.
“Saya berharap, para peserta dapat mengerti serta memahami tentang Konvensi Hak Anak,” bebernya.
Sementara itu, Ketua GOW Banjarbaru, Eny Apriyati Darmawan Jaya, mengatakan konvensi hak anak merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan terhadap anak.
Dalam menerapkan konvensi hak anak, kata dia, negara peserta konvensi punya kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dan aturan-aturan dalam sebuah kebijakan, program dan tata laksana pemerintahan.
“Negara punya kewajiban untuk melindungi, memenuhi, menghormati, mempromosikan hak-hak anak,” tegasnya.
Ia menyebutkan, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi, dan Pornografi.
Di sana disebutkan anak mempunyai hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spiritual, moral, dan perkembangan sosial anak.
“Kegiatan penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus diberantas,” katanya.
Terlebih, Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional harus turut serta secara aktif mencegah, memberantas, menghukum pelaku tindak pidana penjualan anak.
“Termasuk prostitusi anak dan pornografi anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Perlu Kajian Bersama Soal Maraknya Kejahatan Anak Di Bawah Umur di Banjarmasin
Baca Juga: Butuh Peran Dunia Hapus Kekerasan terhadap Anak
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Puja Mandela