bakabar.com, BANJARBARU – Viral aksi pengemudi pikap menghalangi laju ambulans di Kilometer 27, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru berbuntut panjang.
Ambulans kendaraan yang diprioritaskan di jalan raya. Menghalanginya sama dengan melanggar UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
“Iya bisa dikenakan tilang sesuai ketentuan UU,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor kepada bakabar.com, Sabtu (21/8) siang.
Tak hanya tilang, pengemudi pikap misterius itu juga terancam sanksi pidana, seperti aturan kendaraan yang diprioritaskan tertuang dalam Pasal 287 ayat 4.
Bagi kendaraan yang mengganggu prioritas jalan yang bersirine di jalan raya bisa dikenakan ancaman kurungan 1 bulan atau denda maksimum Rp250 ribu.
Karenanya, Tajudin mengingatkan agar setiap pengguna jalan tidak menghalangi laju ambulans.
“Kita imbau kepada para pengguna jalan lain, sesuai ketentuan UU 22/2009 tentang LLAJ ada ketentuan penggunaan jalan umum yang diprioritaskan,” tambah Tajudin.
Selain ambulans, mobil pemadam yang sedang bertugas, mobil polisi yang menangani kasus lalu lintas, mobil pembawa jenazah, rombongan tamu negara atau pemerintah mendapat prioritas di jalan raya ketiga bertugas.
Tajudin berharap kejadian yang sama tidak terulang, dan masyarakat memahami ketertiban berlalulintas.
“Semoga warga masyarakat dapat memahami hal ini guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan tindakan sopir pikap yang menghalangi ambulans tersebut jelas melanggar aturan.
Pasalnya ambulans merupakan salah satu kendaraan yang menjadi prioritas di jalan.
"Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas mantan kapolres Demak ini.
Dan apabila terbukti bersalah, yang bersangkutan bisa dikenakan satu bulan hukum kurungan penjara atau denda Rp250 ribu.
"Sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan mobil yang diprioritaskan tertuang dalam pasal 287 ayat 4 bagi kendaraan yang mengganggu prioritas jalan yang bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan 1 bulan atau denda maksimum Rp250 ribu,” pungkasnya.
Kasat Lantas Polres Banjarbaru Iptu Eko Guntar mengaku belum menerima laporan resmi. Namun begitu, Guntar memastikan pihaknya tetap turun tangan.
"Personel kita lagi mencari kedua belah pihak. Supaya mencari tahu, dan bagaimana perdamaian antarkedua belah pihak," ujar Guntar dihubungi terpisah.
Guntar berjanji akan semaksimal mungkin menengahi permasalahan ini. Sejak Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik, Polri kerap mengedapankan restorative justice atau upaya penyelesaian perkara di luar hukum pidana.
"Kalau sudah ada informasi kami kabari," pungkas Guntar.