bakabar.com, TAPANULI UTARA - Polisi menetapkan oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) inisial NTL (33) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswa.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ucap Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing dilansir CNN Indonesia, Sabtu (4/6) malam.
Ia mengatakan NTL dijerat dengan Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus terungkap ketika NTL dilaporkan oleh mahasiswanya ke Polres Taput pada 25 Mei lalu.
Dalam laporannya, korban mengaku kasus pencabulan terjadi pada 28 April lalu sekitar pukul 22.00 WIB di rumah NTL.
Korban selama ini juga kos di rumah NTL yang berlokasi di Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.
"Penetapan NTL sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli," pungkasnya.