bakabar.com, BANJARMASIN – Upaya menempuh jalur yudicial review ke Mahkamah Konstitusi soal pemindahan ibu kota provinsi Kalsel ke Banjarbaru tampaknya tak ingin buru-buru dilakukan Pemkot Banjarmasin.
Sampai sekarang, belum ada kepastian soal kapan UU Provinsi tersebut akan digugat. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyebut sejauh ini pihaknya masih meminta masukan dan kajian dari para akademisi dan pakar.
"Tidak ada target. Santai saja dulu," ucap Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Kamis (24/2).
Sejak DPR RI mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU Provinsi 15 Februari lalu, Ibnu Sina menjadi salah satu pihak yang kontra.
Hal tersebut tidak lepas dari banyak kejanggalan. Salah satunya, Pemkot maupun Wali Kota Banjarmasin tak pernah dilibatkan dalam pembahasan UU Provinsi.
Kendati demikian, Ibnu mengaku tetap menghormati proses hukum, legislasi, dan pembentukan undang-undang.
"Intinya kita tetap ingin suasana kondusif, namun aspirasi masyarakat juga tidak bisa dibungkam dengan alasan proses legislasi," ujarnya.
Toh, lanjutnya, meskipun nantinya Wali Kota maupun Pemkot Banjarmasin tak jadi menggugat ke MK, pihak terkait lain yang punya legal standing.
"Saya kira itu hak lah, silahkan saja nanti dipertimbangkan," tutupnya.