Ponpes Al-Zaytun

Soal Santri Al-Zaytun, Pembinaan Akan Diambil Alih Kemenag

Pihak Kemenag bertugas menangani klaster pendidikan yang ada di ponpes Al-Zaytun.

Featured-Image
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, (5/8). Foto-apahabar.com/Rizky Dewantara

bakabar.com, TANGERANG -  Setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, pembinaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun diambil alih Kementerian Agama{Kemenag) RI.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, penanganan persoalan Al-Zaytun akan dibagi dalam beberapa klaster sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

Yaqut menjelaskan, pihaknya akan bertugas menangani klaster pendidikan yang ada di ponpes tersebut. Karena, di ponpes tersebut ada beberapa tingkatan pendidikan.

"Untuk jenjang pendidikan di Al Zaytun ada Paud, Madrasah mulai dari ibtidaiyah, aliyah, sampai perguruan tinggi sekolah agama Islam yang ada di dalamnya. Ini yang menjadi tugas Kementerian Agama," ujarnya di  Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (5/8/2023) dilansir bakabar.com Jakarta.

Baca Juga: Tanggapan Menag Soal Panji Gumilang: Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan

Ia menambahkan, pihaknya mendapat penugasan untuk memberikan asesmen dan pendampingan terhadap para santri hingga tenaga pendidik di Ponpes Al Zaytun.

"Jadi semua tenaga pendidik dan santri di Al Zaytun akan dilakukan asesmen oleh Kementrian Agama. Kemudian dilakukan dalam proses lanjutannya. Kita kan punya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, itu nanti kita akan tugaskan di sana," ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya pun memastikan nasib para santri di Ponpes Al Zaytun menjadi kewajibannya untuk memberikan pendidikan yang layak diterima.

"Itu menjadi kewajiban kita. Maka dari itu negara wajib memastikan semua santri yang ada di dalam Ponpes Al-Zaytun untuk mendapatkan hak pendidikan," sebut dia.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Kejagung Segera Tunjuk Tim Jaksa Tangani Kasus Panji Gumilang

Ia juga menegaskan, terkait stigma sesat pada Ponpes Al-Zaytun sedang dalam penanganan kepolisian. Persoalan iti pasti akan terkait atas pasal yang disangkakan kepada panji gumilang.

kita lihat hasilnya benar nggak dia melakukan penodaan agama. Dan apakah kemudian penodaan agama itu bukan penyesatan," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner