bakabar.com, BANJARMASIN - Polemik perebutan kepengurusan pengelola Kompleks Makam Raja Banjar Sultan Surianyah di Jalan Kuin Utara, Kota Banjarmasin berbuntut panjang.
Terhitung pada Rabu (30/11), Ketua RT 4 sampai RT 16 Kelurahan Kuin Utara menyampaikan aspirasi masyarakat sekitar makam sultan Suriansyah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.
Para Ketua RT mewakili masyarakat sekitar Makam Sultan Suriansyah menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan makam yang dikelola oleh kubu H Budi Santoso Humaidi.
Penolakan tersebut dengan beberapa alasan dengan memperlihatkan kalimat di sebuah spanduk.
“Surat tersebut diserahkan kepada perwakilan Pemkot Banjarmasin, tapi dalam hal ini Pemkot Banjarmasin tidak bisa berbuat banyak,” ujar perwakilan Ketua Biro Hukum Pengurus Makam Sultan Suriansyah, Syarif Habib Hamdani Alkaff.
Menurut sebagai zuriat asli Sultan Suriansyah kondisi demikian karena dalam hal ini Pemkot Banjarmasin tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan suatu surat keputusan.
Surat terkait penunjukan pihak mana yang berhak atas pengelolaan Makam Sultan Suriansyah.
“Untuk itu Pemkot Banjarmasin memberikan saran kepada para RT yang mewakili masyarakat sekitar untuk menyelesaikan melalui jalur hukum, yakni melayangkan gugatan ke pengadilan,” ucapnya.
Para Ketua RT, kata dia juga mempertanyakan terkait adanya berita acara penyerahan pengelolaan makam kepada Pemkot Banjarmasin yang ditandatangani kubu H Budi Santoso.
“Dalam hal ini Pemkot tidak serta merta menerima penyerahan tersebut mengingat di sini ada dua kubu kepengurusan,” pungkasnya.