Nasional

Soal Nasib Novel Baswedan dkk, Pangeran Khairul Saleh Usulkan Status PPPK

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, meminta KPK berpikir panjang…

Featured-Image
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

bakabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, meminta KPK berpikir panjang atas 75 pegawai yang tak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Salah satu solusi yang ditawarkan Pangeran adalah menempatkan 75 orang itu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Saya berharap pegawai yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi baik, tidak diberhentikan begitu saja,” ungkap Pangeran Khairul Saleh seperti dilansir Detik, Rabu (12/5).

“Mereka masih dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi P3K,” imbuh mantan bupati Banjar dua periode itu.

Diyakini KPK masih membutuhkan tenaga 75 pegawai tersebut, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

“Dengan demikian, mereka dapat meneruskan pengabdian dan membantu KPK memberantas korupsi di Indonesia,” beber Pangeran.

“Terlebih puluhan pegawai yang tidak lulus RWK, memiliki reputasi dan memiliki integritas cukup baik,” sambungnya.

Sebelumnya 75 dari 1.349 orang pegawai KPK yang mengikuti TWK untuk alih status menjadi PNS, dinyatakan tak memenuhi syarat.

TWK yang diselenggarakan BKN itu kemudian dikritik, karena sejumlah pertanyaan yang dianggap tidak lazim seperti kesediaan melepas jilbab hingga menjadi istri kedua.

Pimpinan KPK kemudian membuat surat keputusan yang berisi perintah agar 75 pegawai itu menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing. Surat ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri, serta ditetapkan 7 Mei 2021.

Di sisi lain, Novel Baswedan dan pegawai KPK yang tak lolos TWK sudah berancang-ancang melawan SK tersebut.

Namun Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penyerahan tugas dilakukan untuk efektivitas kerja dan menghindari permasalahan hukum terkait penanganan kasus yang sedang berjalan.

“Pegawai tersebut bukan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian masih tetap berlaku,” tukas Ali Fikri.

“Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner