News

Soal Kasus Buang Bayi, Bisakah Pelaku Dijerat Pidana?

Publik Kalimantan Selatan beberapa waktu belakangan ini digemparkan dengan maraknya kasus pembuangan bayi.

Featured-Image
Beberapa Waktu Belakangan Ini Kasus Pembuangan Bayi Di Kalimantan Selatan Marak Terjadi - Foto Ilustrasi

bakabar.com, BANJARMASIN - Publik Kalimantan Selatan beberapa waktu belakangan ini digemparkan dengan maraknya kasus pembuangan bayi. Para pelaku yang melalukan hal keji ini seakan tak punya belas kasihan lagi sehingga kasus ini terus saja terjadi dimana-mana bak fenomena lumrah saja.

Jika kita berbicara hal apa yang sebenarnya mempengaruhi seseorang tega melakukan hal tersebut tentunya tak terlepas dari beberapa faktor.

Sebut saja faktor ekonomi dan pergaulan bebas, kedua faktor tersebut merupakan faktor yang paling sering ditemui dan menjadi alasan para pelaku ketika melakukan perbuatan itu yang jelas secara undang-undang maupun agama tak dibenarkan.

Kebanyakan pelaku beralasan dirinya terpaksa melakukan hal itu karena malu, sebab bayi itu merupakan hasil hubungan gelap diluar nikah ataupun bisa jua tak mempunyai finansial yang memadai untuk membiayai kehidupannya.

Berangkat dari itu semua, meskipun notabennya pelaku beralasan melakukannya karena terpaksa, secara hukum perbuatanya tetap salah dan pastinya dapat dipidana.

Berdasarkan penuturan salah satu praktisi hukum yang juga sekaligus Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Kalimantan Selatan Charlet Oriza Sativa, ia menuturkan jika perbuatan pembuangan bayi tersebut pelaku dapat terjerat pidana penelantaran anak yaitu pada pasal 305 KUHP yang menyebutkan "Barang siapa menempatkan anak yang berumur di bawah tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".

Oriza juga mengungkapkan kalu pelaku juga bisa terjerat dengan pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, jika nantinya dalam perbuatannya tersebut terbukti mengandung unsur ingin menghilangkan nyawa si bayi.

Selain 2 pasal tersebut pelaku ini juga masih bisa terjerat pasal lainnya seperti pasal Pasal 76 huruf B Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Secara hukum tentunya pelaku ini dapat dijerat secara pidana karena telah melakukan penelantaran terhadap anak yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak," Tutut Oriza pada Senin (5/12/2022).

Dalam Kesempatan yang sama Oriza juga memperingatkan agar jangan main-main dengan perbuatan tersebut, karena hal itu menyangkut hak hidup seseorang dan ancaman pidananya juga berat bagi yang melakukannya.

Editor
Komentar
Banner
Banner