bakabar.com, JAKARTA – Edy Mulyadi berencana menghadiri panggilan Bareskrim Polri terkait kasus ‘jin buang anak’.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan Edy Mulyadi bakal diperiksa hari ini dengan status sebagai saksi.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa surat perintah membawa, itu kita tujukan tadi. Jadi nanti hari Senin, hari Senin, tanggal 31 Januari 2022, kita akan menunggu,” kata Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
“Bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri,” lanjutnya.
Sementara itu, Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyebut pemanggilan kedua terhadap kliennya sudah sesuai prosedur KUHAP. Edy Mulyadi, kata dia, bersedia datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.
“Insyaallah hadir, (jam) 9.30 WIB sudah di Mabes Polri,” kata Herman, kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Sebelumnya, Herman mengatakan Edy tidak menghadiri pemanggilan pertama karena menilai adanya prosedur pemanggilan yang tidak sesuai aturan.
Sebab, menurutnya, pemanggilan pertama itu terlalu cepat, yang mestinya tiga hari setelah kasus itu naik penyidikan baru ada pemanggilan, sedangkan kemarin pemanggilan pertama itu baru dua hari.
Polisi menjelaskan surat panggilan terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur. Pelayangan surat pemanggilan kedua dengan perintah membawa, sebut polisi, juga sesuai dengan peraturan.
“Jadi alasan yang bersangkutan ini adalah saya bacakan ini ya, di Pasal 112 ayat ke-2 orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
“Dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Jadi tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang sesuai dengan aturan KUHP,” sambungnya.
Ramadhan kemudian menjelaskan aturan tenggang waktu pengiriman surat pemanggilan. Dia menyebut waktu pemanggilan dua hari sejak status penanganan kasus naik penyidikan adalah wajar.
“Jelas ya, kemudian bila alasan yang bersangkutan masalah waktu di Pasal 112 ayat 1 penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan yang jelas berwenang memanggil tersangka, yang dianggap perlu untuk diperiksa surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu harus memenuhi panggilan tersebut,” paparnya.
“Jadi dua hari, surat panggilan Rabu untuk datang, Jumat adalah hari yang wajar, tidak menyebutkan tidak hari. Sedangkan yang dimaksud di tiga hari itu ada di pemeriksaan sidang pengadilan, sedangkan tahap ini adalah tahap penyidikan,” ucapnya.