Pemprov Kalsel

Soal Aturan Terbaru Pengganti IMB, Kalsel Diminta Segera Ubah Perda

apahabar.com, BANJARBARU – Kemendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) soal pemungutan retribusi…

Featured-Image
Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar rapat bersama Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro terkait Perda IMB jadi PBG. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARBARU – Kemendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) soal pemungutan retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar Pemda memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Maka pilihan kebijakannya bagi kawan-kawan daerah adalah segera merubah Perda-nya agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG," kata Suhajar, Jumat (4/3).

Pesan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi surat edaran bersama empat menteri tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung, secara virtual.

Kegiatan turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar dari Command Center Setdaprov, di Banjarbaru.

Suhajar bertutur, keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi.

Sebab, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi.

Di sisi lain, ia juga menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja juga tak membatalkan pasal-pasal di dalamnya, sehingga tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.

Dia juga mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah membuat Perda terkait retribusi terhadap penerbitan PBG.

Ke depan Suhajar berharap, Pemda bersama DPRD setempat dapat bekerja sama untuk merampungkan payung hukum pungutan atas retribusi PBG tersebut.

"Diharapkan kepada daerah yang belum agar segera menyelesaikan, karena pemda tidak boleh memungut kalau tidak ada perda, nanti jatuhnya pungli," pungkas Suhajar.

Sementara, Sekdaprov Roy Rizali Anwar menyatakan pihak akan langsung menindaklanjuti instruksi tersebut.

"Apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu," ucap Roy.

Terkait surat edaran bersama yang dikeluarkan 25 Februari 2022 dan ditandatangani oleh empat menteri, meliputi Mendagri Menkeu, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.

"Pemprov akan melakukan koordinasi sebagai langkah tindak lanjut," ujar Roy.



Komentar
Banner
Banner