Kalsel

SMSI Tanbu Sorot Pelaksanaan Pemerintahan di Bumi Bersujud

apahabar.com, BATULICIN – Sejumlah media online atau media siber (cyber) yang tergabung di bawah bendera Serikat…

Featured-Image
Ketua SMSI Tanah Bumbu, Imi Surya Putra. Foto-apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, BATULICIN – Sejumlah media online atau media siber (cyber) yang tergabung di bawah bendera Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tanah Bumbu siap melakukan pengawasan dan memberikan kritik terhadap pelaksanaan pembangunan dan kebijakan di Pemkab Tanah Bumbu.

Hal itu seperti disampaikan Ketua SMSI Kabupaten Tanah Bumbu, Imi Surya Putra, yang juga merupakan Direktur Pemberitaan Jurnalisia Online di Sekretariat SMSI Tanah Bumbu, Kamis (14/1).

Dalam rilisnya Imi Surya Putra menyatakan bersama sejumlah media online SMSI Tanah Bumbu akan melakukan tugas sebagai ‘watch dog’, pengawasan terhadap proses dan berjalannya pembangunan serta berbagai kebijakan yang dilakukan Pemkab Tanah Bumbu.

“Kita akan melaksanakan tugas dan fungsi media, yakni kontrol sosial. Memberikan kritik terhadap proses dan berjalannya pembangunan maupun kebijakan oleh Pemkab Tanah Bumbu baik melalui pemberitaan maupun opini,” ungkap Imi Surya Putra.

Ditambahkannya masyarakat selain perlu mendapatkan pemberitaan bersifat seremonial yang bersifat baik-baik atau ‘berita sorga’, sangat perlu mendapatkan pemberitaan sebaliknya yakni pemberitaan sisi lainnya yang kurang dan tidak populis.

“Masyarakat juga perlu mengetahui pemberitaan yang menginformasikan sisi lainnya dari Pemkab yang tak sekadar seremonial, tapi juga menyangkut kinerja dan hasil kerja Pemkab. Ini kontribusi media kepada masyarakat dan motivasi bagi Pemkab untuk bekerja secara clean governance,” tambah Imi Surya Putra.

Intinya menurut Imi pula, media yang melakukan kritik terhadap Pemkab didasarkan oleh sebab-sebab ingin pemerintahan berjalan baik dan benar, bukan karena cari-cari kesalahan.

“Kita akan membuat pemberitaan yang sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tak melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Nasional,” tutup Imi.



Komentar
Banner
Banner