bakabar.com, BARABAI – Tak hanya Bripda MZA (21), hakim ternyata juga memvonis bersalah Delvia Ariyanti alias Anggun (29). Kendati, hukumannya lebih rendah setahun dari sang kekasih.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Delvia Ariyanti alias Anggun dengan pidana penjara selama selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar majelis hakim, dalam amar putusan, seperti dikutip bakabar.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Barabai, Minggu (13/3).
Majelis hakim yang diketuai Fendy Aditya Siswa, dengan hakim anggota Rahmah Kusumayani, dan Afridiana, menyatakan Anggun terbukti secara sah dan bersalah atas perkara sabu seberat melebihi lima gram.
Majelis hakim kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anggun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selanjutnya, menetapkan wanita yang tengah berbadan dua itu tetap ditahan.
Adapun barang bukti yang memberatkan Anggun adalah sebuah Iphone X, enam paket sabu seberat 20,35 gram, lima butir ekstasi abu-abu bertuliskan 'Moncler' seberat 2,04 gram, tujuh plastik klip bening. Dan selembar plastik bening berukuran besar, serta uang tunai Rp13 juta.
Sekadar diketahui, hukuman yang dijatuhi hakim kepada Anggun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Nani Arianti, yakni 8 tahun penjara. Putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu, 19 Januari di ruang sidang Kartika, PN Barabai. Dalam sidang sebelumnya, hakim juga sempat menghadirkan Bripda MZA sebagai saksi.
Diwartakan sebelumnya, Hakim PN Barabai turut menjatuhi Bripda Muhammad Zulfadiaz Aqsa (MZA) vonis 8 tahun penjara dengan denda mencapai Rp1 miliar. Tambahan 3 bulan penjara apabila denda tak dibayar oknum Polres Hulu Sungai Tengah (HST) satu ini.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Zulfadiaz Aqsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak bermufakat jahat menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan primair," demikian bunyi putusan hakim pada sidang putusan Rabu 19 Januari 2022 dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Barabai.
Serupa Anggun, Majelis hakim kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan MZA yang telah berstatus tahanan rutan sejak September 2021 untuk tetap ditahan.
Adapun barang bukti atas perkara ini, yakni sebuah Iphone, Mobil Honda Brio Satya, enam paket sabu dibungkus dengan plastik klip bening seberat 20,35 gram, lima butir ekstasi abu-abu bertuliskan 'Moncler' seberat 2,o4 gram, tujuh plastik klip bening. Dan selembar plastik bening berukuran besar, serta uang tunai Rp13 juta.
Hakim akan mengembalikan pelbagai barang bukti tersebut kepada penuntut umum dari Kejari HST sebagai senjata untuk menuntut Delvia Ariya alias Anggun (29). Anggun tak lain kekasih MZA.
Keduanya ditangkap secara bersamaan pada Kamis 2 September oleh John Lee Cs, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres HST. Dini hari itu keduanya diringkus di kediaman mereka di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Barabai Barat.
Penuntutan MZA dan Anggun yang tengah berbadan itu dilakukan secara terpisah. Kendati keduanya sama-sama mendekam di Rutan Barabai, sementara ini hanya MZA yang terindikasi sebagai dalang di balik peredaran sabu puluhan gram itu.
Sidang kasus MZA sendiri bergulir sejak November 2021. MZA sudah berstatus tahanan Rutan sejak September 2021. Kasusnya pun menuai atensi publik mengingat profesinya sebagai polisi.
Tak hanya sanksi pidana, atas putusan bersalah hakim barang tentu MZA dipecat dari kepolisian sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sekadar diketahui, vonis 8 tahun penjara MZA tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Sahdianoor.
Kronologis Kasus
Sepanjang 2021, narkotika jadi kasus terbanyak yang diungkap Polres Hulu Sungai Tengah. Pada 2020, ada 91 laporan kasus narkotika ditangani Satresnarkoba Polres HST. Total tersangka berjumlah 113 orang. Semuanya selesai diproses dan dilimpahkan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: