Kalsel

Skandal Pungli di Tegalrejo Kotabaru Sudah Berlangsung Lama!

“Mestinya bisa dibuat BUMDes, dan berpayung hukum Perdes. Ini tidak ada, hanya modal SKT,” ujar Kasi…

Featured-Image
Tim Intelijen, dan Pidsus, Kejari Kotabaru sudah dua kali menggeledah Kantor Kepala Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir. Sejumlah alat bukti diamankan. Mulai buku rekening hingga uang tunai. Foto: Ist

“Mestinya bisa dibuat BUMDes, dan berpayung hukum Perdes. Ini tidak ada, hanya modal SKT,” ujar Kasi Pidana Khusus, Armein Ramadhani.

bakabar.com, KOTABARU – Modus pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Desa (Kades) Tegalrejo, Afifudin perlahan mulai terkuak.

Afif diam-diam menarik pungutan di atas lahan yang diklaim milik desa dengan dasar berupa surat Keterangan Tanah (SKT).

“Jadi, seolah-olah pungutan itu sah, menurut tersangka. Tanpa ada payung hukum, dan Desa Tegalrejo hanya memiliki alas hak sepihak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin didampingi Kasi Intel, Dwi Hadi Purnomo kepada bakabar.com, Jumat (26/2).

Terungkap, aksi tersebut sudah dilakukan Afifsejak menjabat sebagai kades Tegalrejo atau pada Juni 2016 silam.

Sementara ini jaksa telah menemukan 14 warga yang menjadi korban Afif.

Mereka semua adalah pemilik kios Pasar Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir

“Itu baru dari satu orang kolektor. Masih dua lagi yang akan dimintai keterangan,” ujar Dwi.

Hasil penyidikan sementara, telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang kolektor, bernama Hari Purwanto.

Hari inilah yang diperintah Afif untuk memungut duit dari pedagang di Pasar Tegalrejo.

Rinciannya, delapan pedagang dipungut Rp5 ribu/hari, dan enam pedagang lainnya dipungut Rp100 ribu/bulan.

“Jadi itu, keterangan yang diperoleh dari satu orang. Masih ada dua orang kolektor lagi yang akan diperiksa,” pungkas Dwi didampingi Kasi Pidana Khusus, Armein Ramadhani.

Setoran tersebut disinyalir sebagai uang pelicin agar mereka bisa berjualan di sana.

Seharusnya untuk setiap usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa mesti memiliki payung hukum, atau melalui BUMDes.

“Ini tidak ada, hanya modal SKT,” ujarnya.

Lebih jauh, Kejari Kotabaru masih mendalami total kerugian warga dalam kasus pungli tersebut.

“Sejauh ini sudah ada 11 orang saksi yang kami periksa,” ujarnya.

Kronologi Penggeledahan

Kronologi Penggeledahan Kantor Kades di Kelumpang Kotabaru, Pintu Digembok hingga Dugaan Pungli Kios

Tim gabungan dari Kejari Kotabaru melakukan serangkaian penggeledahan di kantor Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir, Kotabaru sejak Rabu (24/9).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner