Kalsel

Skandal Hubungan Sedarah di Kotabaru, Pelaku Ancam Sembelih Korban

apahabar.com, KOTABARU – Beragam modus dilancarkan YS (40), seorang ayah di Kotabaru untuk mencabuli anak kandungnya…

Featured-Image
Tim Buru Sergap Polres Kotabaru membekuk seorang ayah bejat yang menggauli anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun, Kamis sore. Foto-Satreskrim for apahabar.com

bakabar.com, KOTABARU – Beragam modus dilancarkan YS (40), seorang ayah di Kotabaru untuk mencabuli anak kandungnya sendiri yang berinisial DA (19).

Salah satunya, setiap kali hendak menyetubuhi, YS lebih dulu mengancam korban dengan senjata tajam.

Baca juga: Tragis, Bocah di Kotabaru Jadi Budak Seks Ayah Kandung hingga Hamil

“Ya, korban diancam dengan senjata tajam,” jelas Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu kepada bakabar.com, Jumat (3/1) pagi.

Lantaran diancam akan disembelih, korban pasrah dan terpaksa mengikuti kehendak amoral ayah kandungnya itu selama bertahun-tahun.

Kepada polisi, YS mengaku menyetubuhi korban dalam kurung waktu 2017-2019.

YS, kata Imam, juga sering berhubungan badan dengan korban dan tidak ingat lagi berapa kali melakukan hubungan badan.

Dari skandal sedarah ini, korban pun hamil dan melahirkan anak laki-laki. Tepatnya pada 20 November 2018 lalu.

“Sang anak kini diserahkan ke keluarga,” jelas Imam.

Diwartakan sebelumnya, skandal hubungan sedarah kembali bikin gempar. Kali ini terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Seorang ayah tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri selama bertahun-tahun.

Dari hasil hubungan sedarah atau inses itu, sang anak pun dibuatnya beranak.

Terungkap, perbuatan amoral ini dilakukan oleh YS (40) terhadap DA, anak kandungnya sendiri. Sang anak kini sudah berusia 19 tahun.

Keduanya merupakan warga salah satu kecamatan di utara Kotabaru.

Dari pendalaman media ini, YS melancarkan aksi bejatnya sejak 2017 silam.

Kasus ini terungkap setelah sang anak yang tak tahan perbuatan bejatnya ayahnya itu melapor ke polisi.

“Ya. Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu Pramono kepada bakabar.com.

Polisi telah menetapkan YS yang berprofesi sebagai buruh itu sebagai tersangka. Polisi mengancamnya dengan pasal UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. YS terancam mendekam sangat lama di sel tahanan Mapolres Kotabaru.

Sejauh ini polisi masih mendalami modus tersangka untuk mengancam korban. “Yang pasti korban merasa lelah dan dijadikan budak seks ayahnya, korban akhirnya sadar, dan keberatan hingga melapor ke SPKT Polres akhir Desember tadi,” terangnya.

Dari laporan korban, Tim Buru Sergap Polres Kotabaru membekuk tersangka YS di kediamannya pada Kamis 2 Januari 2020 sekira pukul 17.00.

Baca Juga: Kotabaru Gempar Skandal Hubungan Sedarah, Dicabuli 3 Tahun hingga Beranak

Baca Juga: Simpan Ekstasi di Malam Tahun Baru, Dua Pemuda Tabalong Diciduk

Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner