Tak Berkategori

Skandal Bansos Kampung Gadang Terbongkar, Kadinsos Banjarmasin Klarifikasi Via Telepon

apahabar.com, BANJARMASIN – Dugaan penggelapan dana program keluarga harapan (PKH) di Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah menyeruak…

Featured-Image
Kepala Dinsos Banjarmasin membenarkan dugaan penyelewengan bansos di Kampung Gadang. Foto ilustrasi: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan penggelapan dana program keluarga harapan (PKH) di Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah menyeruak ke permukaan.

Buntut skandal tersebut, DPRD Banjarmasin meminta klarifikasi Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banjarmasin, Iwan Ristianto.

Iwan sejatinya dipanggil ke Gedung DPRD Banjarmasin siang ini, Senin (23/8). Lantaran batal, Iwan hanya memberi klarifikasinya lewat sambungan telepon.

“Jadi, kadinsos Banjarmasin membenarkan adanya kejadian itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali.

Kasus tersebut, klaim Iwan baru kali ini terjadi. Iwan, kata Matnor, tengah melakukan pemanggilan terhadap NV.

Matnor mendorong Dinsos berani bersikap tegas apabila NV terbukti benar menilap duit bansos.

“Kami dari DPRD Banjarmasin meminta agar kejadian serupa jangan terulang lagi dan yang bersangkutan diputus sebagai agen penyaluran PKH di daerah itu,” pinta Matnor.

Terpisah, Pemerhati Kebijakan Publik Banjarmasin, Muhammad Pazri meminta polisi segera turun tangan.

“Supaya bisa diusut tuntas siapa yang terlibat di dalamnya,” ujar direktur Borneo Law Firm ini kepada bakabar.com, Senin (23/8) dihubungi terpisah.

Laporan warga bisa dijadikan pintu masuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.

“Kalsel ini kan ada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan mereka juga secara struktural ditugaskan ikut mengawasi program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi warga terdampak Covid-19,” ujarnya.

Pengawasan, verifikasi, monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial di Banjarmasin harus segera diperbaiki. Penyelewengan tak lepas dari longgarnya sistem pengawasan.

“Pemkot atau wali kota harus evaluasi petugasnya, bisa jadi dugaanya tidak hanya terjadi di sana, ada oknum-oknum bermain dengan pola sistem tersebut,” ujarnya.

Pazri mengingatkan para agen tak main-main dengan penyaluran dana bantuan. Ancaman pidana berlapis menanti.

“Selain Pasal 372 tentang penggelapan, juga bisa dikenakan Pasal 11 ayat (3)Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskinjika terbukti turut memalsukan data penerima bantuan,” ujarnya.

Kronologis Penggelapan

Sebagai pengingat, NV, seorang ibu rumah tangga diduga menilap dana PKH milik warga di Kampung Gadang, Banjarmasin Tengah. Nominalnya mencapai puluhan juta rupiah. Bau amis dugaan penggelapan tersebut terungkap ketika sejumlah warga merasa resah uangnya tak kunjung cair.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

"Kerugian kami mencapai Rp30 juta," kata salah seorang warga Jalan Aes Nasution yang enggan namanya dimediakan kepada bakabar.com, Jumat (20/8).

Duit yang ditilap adalah dana program keluarga harapan dari Dinas Sosial Banjarmasin. 66 warga terpaksa gigit jari akibat ulah NV.

NV berperan sebagai agen BRILink. Tugasnya melayani pencairan dana bansos.

Namun nyatanya, dana tersebut tidak pernah benar-benar disalurkan kepada warga. Melainkan ditransfer ke rekening milik iparnya berinisial HW.

Dana bantuan milik warga yang menjadi sumber media ini sendiri sempat tidak dibayarkan sejak Januari.

"Sekitar Rp850 ribu. Tapi setelah kemarin ketahuan, dibayarkan Rp500 ribu. Tidak tahu kalau warga lain," katanya.

Hal serupa turut diamini oleh warga lain yang juga menolak namanya dimediakan. Kendati demikian, dana miliknya tersebut kini telah dibayarkan oleh NV.

"Kemarin Rp1,2 juta. Sudah dibayar," katanya.

Selain uang, informasinya warga di sana juga tidak mendapat bantuan beras. Kendati begitu warga masih enggan melapor ke polisi.

"Kami menunggu itikad baiknya melunasi dana yang sudah digelapkannya," jelasnya.

TEGA! IRT di Banjarmasin Diduga Tilap Duit Bansos Puluhan Juta

Komentar
Banner
Banner