bakabar.com, TANJUNG – Palang Merah Indonesia (PMI) pusat mengizinkan PMI Tabalong untuk mendirikan Unit Donor Darah (UDD) di daerah.
Hal itu menyusul dengan terbitnya SK Pengurus PMI Pusat bernomor 092/KEP/PP.PMl/XI|/2020.
SK tersebut diserahkan melalui Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan, HJ Lili Irianti, langsung kepada Ketua PMI Tabalong, Hj Eka Noor Efiani, Jumat (18/12) di Hotel Jelita, Tanjung pada acara Evaluasi akhir tahun dan pelatihan UDD.
Ketua PMI Tabalong, Hj Eka Noor Efiani, dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mendapat izin mendirikan UDD di Tabalong.
“SK nya langsung di tandatangani Ketua Umum PMI Pusat H Jusuf Kalla, diserahkan pengurus PMI Kalsel,” bebernya.
Ditambahkan Eka, selanjutnya kami mulai menyiapkan sumber daya manusia (SDM) di PMI Tabalong.
Diantaranya dengan mengadakan pelatihan selama dua hari yang diikuti sekitar 31 peserta dari pengurus PMI, karyawan UDD dan markas.
Kedepan, diharapkam UDD Tabalong lebih maju dan dilancarkan semua dalam pelaksanaan kegiatannya.
“Sehingga kebutuhan darah bagi warga dapat terpenuhi,” harap Eka.
Terpisah, Pengurus PMI Kalsel, Hj Lili Irianti mengatakan, dengan sudah adanya SK tersebut, saat ini UDD PMI Tabalong sudah resmi dan bisa beroperasi full.
“Dari 13 kabupaten/kota, sudah ada 5 UDD yang berdiri di Kalsel, yaitu Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan terbaru Kabupaten Tabalong. Sedangkan lainnya masih berproses,” bebernya.
Kedepan, UDD PMI Tabalong diharapkan bisa memberikan layanan yang lebih maksimal lagi untuk masyarakat setempat maupun daerah sekitarnya.
“Tantangan ini makin bertambah besar dengan ibu kota negara baru yang berbatasan langsung dengan Tabalong nantinya, tentu kebutuhan darah juga makin meningkat,” jelas Lili.