bakabar.com, RANTAU – Polres Tapin kembali menggelar pengungkapan kasus narkoba di Bumi Ruhui Rahayu, Senin (7/2).
Dalam konferensi pers hari ini Polres Tapin menghadirkan lima tersangka beserta puluhan barang bukti paket narkoba jenis sabu-sabu.
AKBP Ernesto Saiser mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti puluhan gram sabu tersebut dari lima tersangka yang berhasil ditangkap.
“Berdasarkan pengakuan tersangka rata-rata sudah kurang lebih satu tahun melakukan tindak pidana jual beli narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan sebanyak 35,78 gram,” ujarnya.
Ia merincikan, dari tersangka berinisial H (49), warga Kecamatan Tapin Selatan, kedapatan memiliki 30 paket plastik klip berisikan sabu seberat 3,21 gram.
Kemudian dari JP (37), warga Kuripan Banjarmasin, disita sebelas paket plastik klip berisikan sabu dengan berat 3,27 gram. Ia ditangkap di Pulau Pinang, Kecamatan Binuang.
Selanjut, R (19) warga Kecamatan Hatungun, dengan 29 paket plastik klip sabu seberat 3,21 gram.
Lalu, dari tangan M (39) warga Kecamatan Binuang, polisi menemukan satu paket plastik klip berisikan sabu seberat 1,38 gram.
Dan yang terakhir M (39) warga Kecamatan Tapin Utara, memiliki 9 paket sabu dalam plastik klip dengan berat 24,71 gram.
“Kalau diuangkan total 35,78 gram sabu-sabu tersebut sampai Rp 71.560.000. Sedangkan dari setiap satu gram sabu, dapat menyelamatkan 30 orang, kalau ditotal dari seluruh berat sabu sebanyak 1.073 orang,” ujar Kapolres.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi menegaskan bahwa dari kelima tersangka tersebut memang beberapa diantaranya sudah masuk target operasi (TO).
“Iya benar, beberapa tersangka memang sebelumnya TO dan alhamdulillah hasilnya lumayan banyak barang buktinya. Tapi kami tidak sampai di situ, kami akan cari sampai ke atasnya,” jelas AKP Tatang.