bakabar.com, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menyita ratusan botol minuman keras atau miras, Sabtu (20/8) malam.
“Kita amankan dari sejumlah rumah biliar dan cafe yang tidak dapat menunjukan izin,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Wakapolresta AKBP Pipit Subiyanto.
“Total ada 38 kaleng dan 169 botol minuman keras yang diamankan,” tambah Kombes Sabana.
Tujuan kegiatan ini, kata Sabana, sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian penjualan minuman keras di Banjarmasin.
Karena jika penjualan miras tidak diawasi maka dikhawatirkan akan menggangu kamtibmas yang bermuara terhadap kerawanan tindak pidana di tengah masyarakat.
"Gangguan kamtibmas seperti keributan, perkelahian dan tindakan kriminalitas serta lakalantas sering disebabkan karena konsumsi minuman keras. Olehnya kami melakukan razia ini sebagai upaya meminimalisir potensi kerawanan kamtibmas tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif," jelasnya.
Kegiatan ini, ujarnya, tidak berhenti di sini, namun akan terus dilakukan di waktu-waktu mendatang. Dan jika masih ditemukan kejadian serupa, maka ia memastikan pihaknya akan mengangkut miras yang ditemukan dan memberikan sanksi kepada pengelola.
Bahkan, sasaran ke depan bukan hanya masalah penjual minuman keras saja yang akan disasar, melainkan sejumlah permasalahan lain seperti judi, narkoba, balap liar, BBM ilegal, gas elpiji yang penjualan tak sesuai HET dan pungli yang meresahkan masyarakat.
“Semoga ini semua bisa menciptakan kondisi yang kondusif dan terpeliharanya Kamtibmas,” harapnya.
Kegiatan seperti ini menurutnya sesuai dengan program Polri Presisi dalam hal memberikan keamanan dan kenyamanan serta menjamin situasi kamtibmas di tengah masyarakat.
“Untuk yang kita temukan malam ini akan kita lakukan peneguran dan pemanggilan kepada pengelolanya guna dilakukan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran maka akan ada sanksi menanti,” tegasnya.