Kalsel

Sisa 85 Hari Jadi Bupati, Sudian Noor Doyan Bikin Kebijakan Kontroversial

apahabar.com, BATULICIN – Masa jabatan Sudian Noor sebagai bupati Tanah Bumbu tinggal menghitung hari. Namun begitu…

Featured-Image
SUDIAN Noor (paling kanan) kerap ambil bagian dalam kampanye Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 3 Zairullah Azhar-HM Rusli. Menjelang lengser, politikus PAN ini makin doyan bikin kebijakan kontroversial. Mulai dari mencopot Sekda Tanah Bumbu, pergantian jabatan non-struktural, pemasangan sticker 3 M, hingga pencairan dana bantuan Covid-19. Foto: Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Masa jabatan Sudian Noor sebagai bupati Tanah Bumbu tinggal menghitung hari.

Namun begitu politikus PAN satu ini makin banyak mengeluarkan kebijakan kontroversial.

Sebagai bupati Tanah Bumbu pengganti Mardani H. Maming yang kini ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), masa jabatan Sudian Noor akan berakhir Februari mendatang atau 85 hari lagi.

1. Pencopotan Sekda

img

Penonaktifan Sekda Tanah Bumbu Rooswandi Salem dinilai sebagai bentuk kesewenangan Bupati Sudian Noor. Foto: Istimewa

Dimulai dari pencopotan Sekretaris Daerah Rooswandi Salem. Pencopotan itu dipertanyakan lantaran hingga kini Sudian Noor tak kunjung buka suara.

Sudian Noor berasalan pencopotan tersebut terkait dengan penyalahgunaan wewenang Sekda oleh Rooswandi.

Penonaktifan Rooswandi Salem mendapat sorotan dari Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah.

Belakangan Supiansyah menyurati Mendagri, Menpan RB, Komisi ASN dan Kepala BKN.

Surat bernomor B/171.51/5030/DPRD.PP/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 intinya tetap mengakui Rooswandi Salem sebagai Sekretaris Daerah Tanah Bumbu dikarenakan proses pengangkatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; sah secara hukum dan dilindungi oleh undang-undang.

“Semestinya tidak ada penonaktifan karena harus izin Mendagri. Apakah itu maunya bupati? Seharusnya bupati menghormati keputusan Mendagri,” kata Supiansyah.

Rooswandi juga membantah tuduhan yang dilayangkan Sudian Noor terkait penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan tanda tangan.

Polemik ini juga turut ditanggapi Ombudsman RI. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Nurcholish Madjid mengingatkan kepala daerah untuk tak bertindak melampaui kewenangan.

Sebab, pemberhentian PNS nomor satu di lingkup pemerintahan itu harus melalui mekanisme khusus.

“Menarik untuk dicermati lebih dalam. Pemberhentian sekda mestinya harus melalui proses, termasuk persetujuan Depdagri [Departemen Dalam Negeri]. Kepala daerah mesti hati-hati, jangan sampai melampaui kewenangannya, atau tidak cermat dalam membuat keputusan,” ujar Nurcholish dihubungi bakabar.com, Jumat (23/10) malam.

Rooswandi digantikan oleh Ambo Sakka yang sebelumnya Kepala Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor melalui surat nomor T/821/3899/BKD-MP.3.BUP/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020.

2. Pencairan Bantuan Covid-19

img

Ilustrasi JPS. Foto: Istimewa

Kedua, terkait rencana pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebelum Pilkada di akhir November 2020 ini.

Rencana pencairan bantuan Covid-19 itu mengundang kecurigaan sejumlah pihak karena mendekati momen Pilkada.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanah Bumbu pada 18 November mengeluarkan nota dinas Nomor B/443.1/2765/BPBD-KL.2/XI/2020.

Nota itu ditujukan kepada bupati dan wakil bupati, terkait permohonan persetujuan pencairan dana belanja tak terduga tahun 2020 untuk tanggap darurat percepatan penanganan Covid-19.

“Rencana pembagian dana jaring pengaman sosial bersamaan dengan tahapan Pilkada 2020 yang kini berlangsung rentan disalahgunakan. Juga menimbulkan kecurigaan untuk dipolitisir. Mengingat, kepala daerah atau bupati yang kini menjabat merupakan bagian tim pemenangan dari salah satu paslon," ujar Politikus PDI Perjuangan M Syaripuddin.

Sejumlah pihak khawatir bantuan itu hanya dimanfaatkan sebagai amunisi politik Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, yang menjadi bagian dari tim pemenangan Zairullah Azhar-Rusli.

“Mengapa disalurkannya menjelang Pilkada? Semoga ini tidak menjadi alat politik oleh pihak-pihak tertentu,” kata tokoh masyarakat Simpang Empat, Rudi Hartono, Jumat (20/11).

Senada disampaikan anggota DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudharma. Dia menilai Pemkab Tanah Bumbu salah mengambil momentum pembagian dana JPS itu.

“Sebaiknya pembagian dana jaring pengaman sosial di tengah-tengah situasi menjelang Pilkada ini ditunda dulu, karena sangat rentan dipolitisir oleh kepala daerah mengingat Bupati merupakan bagian dari Tim Pemenangan salah satu Paslon,” katanya.

3. Stiker 3 M

img

Stiker 3 M mejeng di mobil-mobil dinas ASN Pemkab Tanah Bumbu, jelang Pilkada Serentak 2020

Tak lama usai menonaktifkan Rooswandi, bupati Tanah Bumbu mengeluarkan kebijakan pemasangan stiker 3 M di mobil-mobil dinas milik Pemkab Tanah Bumbu.

Selain itu ia juga memerintahkan para kepala desa seluruh Tanah Bumbu memasang stiker maupun baliho 3 M; Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, yang dimaksudkan untuk pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.

Walhasil simbol nomor 3 memenuhi mobil-mobil nomor dinas pemerintah di jalanan Bumi Bersujud.

Beberapa kalangan menilai dipilihnya angka 3 M sarat kepentingan politik karena identik dengan nomor urut paslon Zairullah Azhar dan HM Rusli (ZR).

Sudian Noor adalah Ketua PAN Tanah Bumbu. PAN sendiri adalah pengusung ZR, paslon nomor 3 itu.

“Imbauan untuk pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 itu mestinya bukan 3 M tapi 4 M yakni; memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menjauhi kerumunan, namun memang tampaknya disengaja untuk mengingat orang terutama warga Tanah Bumbu akan paslon nomor urut 3,” ujar Rudi Hartono, Tokoh Masyarakat Simpang Empat kepada bakabar.com.

4. Tunjuk Pejabat Non-Struktural

img

Mendiang Kepala Bappeda Tanah Bumbu. Foto: Istimewa

Kontroversi berlanjut. Bupati Sudian Noor mengangkat Alfian sebagai pejabat pengganti kepala Badan Perencanaan Daerah Tanah Bumbu menggantikan HM Damrah yang meninggal dunia.

Padahal Alfian merupakan pejabat fungsional bukan struktural. Di lingkup Bappeda, masih ada pejabat struktural yang lebih berhak menggantikan mendiang HM Damrah, seperti sekretaris Bappeda.

BREAKING NEWS! Kepala Bappeda Tanbu Meninggal Dunia

5. Timses ZR

img

Bupati Sudian Noor mendampingi Zairullah Azhar saat berkampanye di kawasan Sungai Loban, Tanah Bumbu, 8 Oktober silam.

Berkaca dari Pemilihan Presiden 2019 lalu, kepala daerah boleh jadi tim sukses atau pemenangan (timses), namun tidak menjadi ketua timses.

Bupati seyogyanya tidak terlibat di timses karena memiliki fasilitas atau sumber daya negara untuk memenangkan paslon tertentu.

Polling Pilkada Kalsel 2020

Dasarnya adalah PKPU Nomor 23 tahun 2018 Pasal 62 dan 63 yang menyatakan kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye.

Sedangkan Pasal 62 menyatakan kepala daerah yang menjadi tim pemenangan harus cuti dengan izin Kementerian Dalam Negeri maksimal satu hari dalam seminggu.

Surat cuti tersebut diberikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/kota selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Sementara saat mereka sedang kampanye tugas pemerintahan akan dijalankan oleh sekretaris daerah dengan ketetapan mendagri atas nama presiden.

Sebagaimana diketahui, Sudian Noor terlibat aktif dalam kampanye paslon nomor 3 Zairullah Azhar-HM Rusli.

Diikuti 3 Paslon

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner