bakabar.com, BARABAI – Di tengah kondisi tanggap darurat banjir di Hulu Sungai Tengah (HST), MA (31) kedapatan menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu.
Warga asal Hulu Sungai Selatan itu diduga sebagai pengedar barang haram di HST.
John Lee CS dari Opsnal Satres Narkoba Polres HST lantas melakukan penyelidikan atas kasus tindak pidana itu.
Penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, AKP Lamris Manurung ini membuahkan hasil, Rabu (3/2) sore.
Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran, John Lee CS berhasil meringkus MA.
“MA sempat lari ke sawah,” kata Lamris kepada bakabar.com, Jumat (5/2).
Melihat identitas, MA merupakan warga Jalan Tembok Lama Desa Jambu Hilir RT 6, Kandangan HSS. Sehari-harinya berprofesi sebagai petani.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 barang bukti sabu. Sabu-sabu itu didapati di kediamannya di Desa Bangkal RT 5 Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), pukul 16.00.
“Sabu yang kita dapati, berat bruto 2,87 gram. Kami dapati di rak piring rumahnya itu,” kata Lamris.
Paket sabu-sabu tersebut, lanjut Lamris, tersimpan dalam kotak rokok besi merek Gudang Garam warna merah dan dibungkus plastik kresek warna hitam.
MA dalam penyidikan Joh Lee CS mengaku baru sebulan menjual sabu.
Berbeda dengan Lamris. Dia menduga pelaku tersebut telah lama menjadi pengedar di HST.
“Walaupun dia mengaku baru sebulan menjalankan bisinis itu, kasusnya masih kami dalami dan akan kami kembangkan,” tutup Lamris.
Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya, penjara minimal 4-5 tahun. Maksimal 15 tahun penjara.