Kalsel

Simpan Sabu di Rumah, Polisi HSU Tangkap Seorang Warga Amuntai Tengah

apahabar.com, AMMUNTAI – Polisi Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang warga Amuntai…

Featured-Image
Polisi HSU menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu saat mengeledah rumah seorang warga Amuntai Tengah. Foto-Istimewa

bakabar.com, AMMUNTAI – Polisi Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang warga Amuntai Tengah, ID alias Cuit (33) terkait kasus narkotika jenis sabu.

Dia ketahuan menyimpan sabu seberat 2,11 gram dengan berat bersih 1.60 gram di rumahnya.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi mengatakan, ID alias Cuit (33) ditangkap, Selasa (5/1) sekitar pukul 19.40 WITA.

Penangkapan sendiri dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

img

Polisi HSU menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu saat mengeledah rumah seorang warga Amuntai Tengah. Foto-Istimewa

Selanjutnya jajaran Satres Narkoba Polres HSU melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasinya benar, maka personel langsung mendatangi TKP serta melakukan penangkapan terhadap terlapor (ID alias Cuit),” jelas Siswadi kepada bakabar.com, Kamis (7/1).

Lalu, kepada petugas ID mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita 1 handphone merk VIVO warna biru lengkap dengan Sim Card.

Selain itu juga ditemukan 2 pipet kaca, 1 piper klip plastik, 1 unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna Biru tanpa nomor polisi dan 2 bong sabu.

Saat ini terlapor bersama barang bukti yang disita sudah berada di Polres HSU untuk proses hukum selanjutnya.

“Penangkapan terlapor ini bagian dari Polres HSU menjalankan program inovasi HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba) dengan ungkap kasus UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Iptu Siswadi.



Komentar
Banner
Banner