Peristiwa & Hukum

Simpan Sabu dalam Rumah, Pria di Gang Purnawirawan Sutoyo S Banjarmasin Dibekuk Polisi

Seorang pria diringkus Polsek Banjarmasin Barat usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam rumah, di Jalan Sutoyo S, Gang Purnawirawan Rt 15

Featured-Image
Pria berinisial HW (32) diringkus Polsek Banjarmasin Barat usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam rumah, di Jalan Sutoyo S, Gang Purnawirawan Rt 15, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat, Senin (4/9) lalu. Foto: Humas Polsek Banjarmasin Barat

bakabar.com, BANJARMASIN - Pria berinisial HW (32) diringkus Polsek Banjarmasin Barat usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam rumah, di Jalan Sutoyo S, Gang Purnawirawan RT 15, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin, Senin (4/9/2023) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Dodi melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wardana mengatakan, awal mula pihaknya mendapatkan informasi bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi sabu-sabu.

"Kami mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya, Jumat (15/9/2023).

Kemudian pihaknya melakukan lidik sehubungan informasi tersebut saat pelaku berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat penggeledahan di rumah, tim Polsek Banjarmasin Barat berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,2 Gram di dalam kamar tersangka.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan satu Handphone merek Vivo Y21 warna biru dan satu buah timbangan digital warna silver.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat.

"Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 ttg narkotika," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner