Polsek Banjarmasin Barat

Simpan Sabu 4,3 Gram, Jambek Diciduk Polisi

Jambek diciduk polisi karena ketahuan menyimpan paket sabu seberat 4,23 gram.

Featured-Image
Jambek diciduk polisi karena ketahuan menyimpan paket sabu seberat 4,23 gram. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN  - Polisi di Banjarmasin kembali menggiring seorang pemuda ke kantor untuk diamankan. Pasalnya, si pemuda yang belakangan diketahui bernama Miswar alias Jambek ketahuan menyimpan paket sabu seberat 4,23 gram.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pria 33 tahun itu  diringkus di rumahnya di Gang Bakti Jalan Teluk Tiram Darat RT 15, Kelurahan Telawang, Selasa (4/10) lalu.

"Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dan melakukan penyelidikan. Warga sekitar melapor ada gelagat mencurigakan saat melihat orang melakukan transaksi," kata Ipda Hendra dikonfirmasi, Kamis (5/10).

Dari laporan tersebut, Polisi  melakukan penyelidikan lapangan oleh tim opsnal dan melakukan penggeledahan saat pelaku di rumahnya.

"Selain sabu, ada pula satu pak plastik klip. Satu kantong kresek warna kuning, sebuah serok plastik, dan satu buat pipet kaca yang bergantung di dapur rumah," sambungnya.

Jambek pun digiring bersama barang bukti ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatanya ia disangkakan hukuman seperti pada pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner