bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua warga Kelayan B setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Jumat (10/12) silam.
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan pelaku adalah AA (48) dan AS (26).
Keduanya sama-sama warga Jalan Kelayan B Gang Serasi Ujung RT. 25, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.
Penangkapan bermula saat keduanya melakukan transaksi sabu di lokasi tak jauh dari rumah AS (26).
“Melihat hal itu segera kami lakukan penggeledahan dan didapati sebuah dompet berisi 9 paket sabu-sabu dengan berat 2,01 gram di kantong celana AA (48), “terang Kasatresnarkoba, Selasa (14/12/2021).
Tidak berhenti sampai disitu, polisi kembali melakukan penggeledahan di kediaman AS (26).
Di sana polisi mendapati barang bukti yang lebih banyak yakni satu kresek plastik berwarna ungu yang di dalamnya terdapat sebuah toples tempat berisi 14 paket sabu seberat 64,73 gram dan 1 timbangan digital.
“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 23 paket narkotika jenis sabu, seberat 66,74 gram,” ungkapnya.
Keduanya sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas ulahnya, kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.