bakabar.com, TANJUNG - Seorang Warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diamankan polisi terkait peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berinisial AR (33) ditangkap pada Rabu (5/12) pagi di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Tabalong, Kalsel.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga sekitar kediaman pelaku yang mengatakan setiap AR pulang dari luar kota selalu ada orang yang tidak dikenal mendatangi kediamannya.
Warga makin curiga dengan adanya 3 pengawas kamera yang dipasang di depan rumah pelaku, menguatkan dugaan warga kalau pelaku kembali menekuni aktifitas yang dulu pernah digelutinya, yakni peredaran gelap narkotika dan sempat menjalani hukuman penjara di Banjarbaru.
Mendapat laporan tersebut polisi dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Abdullah, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dalam penyelidikan polisi mengetahui pelaku dalam perjalanan pulang dari Banjarmasin dengan menggunakan sebuah mobil berwarna merah yang mampir di kediaman adiknya di sebuah komplek perumahan," kata Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (9/12).
Mengetahui itu, polisi kemudian menghampiri dan memeriksa badan serta mobil pelaku.
"Di dalam mobil polisi menemukan pipet kaca yang di dalamnya berisi gumpalan kristal diduga sisa sabu-sabu," ucap Joko.
Setelah itu, polisi membawa pelaku ke kediamannya di Desa Wirang. AR sempat mengecoh polisi dengan menunjukkan rumah orang lain sebagai rumahnya, namun dari keterangan warga kalaiu rumah itu bukan milik pelaku.
Setelah mengetahui rumah pelaku, pelaku kembali beralasan kunci rumahnya dipegang temannya.
Polisi kemudian masuk ke rumah pelaku dengan disaksikan aparat desa setempat dan melakukan penggeledahan.
"Setelah melakukan pemeriksaan di dalam lemari kamar pelaku, polisi menemukan sebuah kantong plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan dalam bekas kotak jam tangan," ungkap Joko.
Setelah polisi mendapatkan barbuk sabu-sabu, pelaku pun mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya. Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
Pada peristiwa tersebut polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 45,82 gram,pipet kaca berisi sabu-sabu, 2 timbangan digital, 4 pak plastik klip, buku catatan, 2 hanphone, kotak jam tangan, selembar tisu,kantong kain warna hitam dan mobil penumpang berwarna merah.