bakabar.com, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pelaku yang diduga adalah sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku adalah seorang pria berinisial FZ (23). Dia ditangkap petugas di Jalan Transmigrasi KM 03 Gang Papadaan Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat pada Jumat (7/1) sekira pukul 23.45 Wita.
“Kami ringkus seorang pengedar inisial FZ dengan barang bukti sabu seberat 64,04 gram,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Setiawan A Malik, Minggu (9/1).
AKP Made menjelaskan penangkapan FZ berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
“Petugas melakukan penyelidikan, hingga mendapat info yang akurat kemudian melakukan penangkapan FZ,” jelas Made.
Made mengatakan saat diinterogasi pelaku mengaku ada menyimpan sabu di rumahnya dan kemudian tim bergerak ke rumahnya di Jalan Transmigrasi Gang Papadaan Desa Baroqah.
“Di rumahnya kami menemukan delapan paket sabu seberat 64,04 gram yang mana 1 paket ditemukan di dalam lipatan baju dan 7 paket lainnya ditemukan di dalam plastik keresek hitam,” ujar Made.
Selain 8 paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Redmi warna biru, satu timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik klip besar, dan dua bungkus plastik klip kecil.
Kemudian juga satu sendok plastik warna putih, satu sendok terbuat dari sedotan, satu plastik kresek warna hitam, dan satu lembar baju warna hitam putih.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk kita proses,” pungkas Made.