Kalsel

Simalakama AGM Gunakan Jalan Negara: Selamatkan Pengangguran atau Salahi Aturan!

apahabar.com, BANJARMASIN – Rencana penggunaan jalan negara untuk aktivitas tambang batu bara PT Antang Gunung Meratus…

Featured-Image
Polisi menghentikan armada pengangkut batu bara milik AGM di jalan bawah tanah 101, Suato Tatakan, Tapin. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Rencana penggunaan jalan negara untuk aktivitas tambang batu bara PT Antang Gunung Meratus (AGM) bak buah simalakama.

Sejatinya, rencana ini tak lepas dari para kontraktor yang hidupnya bergantung dengan perusahaan tambang pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalsel.

Jalan hauling 101 Suato Tatakan, Tapin ditutup oleh polisi sejak 27 November 2021, akibat konflik PT AGM dengan PT Tapin Coal Terminal (TCT).

Namun di sisi lain, penggunaan jalan negara untuk jalur melintas para sopir batu bara juga jelas tak bisa dibenarkan.

"Sebenarnya ini masalah sederhana, konflik antarperusahaan. Jalan umum jelas tidak boleh digunakan untuk jalan tambang," kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kalsel, Berry Nahdian Furqan kepada bakabar.com, Kamis (6/1).

Mantan direktur Walhi Nasional itu meminta dua perusahaan bersama pemerintah daerah untuk lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan.

Pemerintah, tegas dia, tidak boleh memberi toleransi hal ini hanya karena adanya konflik dua perusahaan.

"Pemprov mesti tegas untuk itu," tekan mantan wabup HST ini.

"Jangan sampai justru merugikan negara, bahkan jangan sampai membuat pelanggaran hukum baru dengan menabrak ketentuan dan perundang-undangan yang ada," paparnya.

Berry bilang Pemprov dan Forkopimda setempat mesti memberi solusi untuk penyelesaian masalah konflik dua perusahaan yang berimbas pada ribuan pekerja.

Seluruh pihak, lanjut dia, harus satu suara sehingga dapat memaksa perusahaan yang berkonflik untuk segera menyelesaikan masalahnya

"Dan yang utama, para pekerja dapat kembali bekerja," ujarnya.

Sambil menunggu proses pengadilan, Berry menyarankan agar solusi yang ditawarkan jangan sampai merugikan pekerja dan warga umum lainnya.

Dalam hal ini, menurutnya pemerintah punya kemampuan memaksa kedua perusahaan.

Selain itu, jika ada masalah di perusahaan yang berdampak pada pekerja, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi pada para pekerja.

"Anjuran DPRD agar kedua perusahaan bertanggungjawab terhadap pekerja mesti dilaksanakan," tuntasnya.

Berani Gunakan Jalan Negara, PT AGM Siap-Siap Sanksi

Komentar
Banner
Banner