Tips Mudik

Simak 3 Hal Penting saat Mudik Naik Pesawat

Aktivitas mudik Lebaran pasti selalu menjadi hal paling istimewa bagi sebagian masyarakat yang melakukan perjalanan menuju ke kampung halaman.

Featured-Image
Aktivitas mudik Lebaran pasti selalu menjadi hal paling istimewa bagi sebagian masyarakat. Foto: dok. unsplash

bakabar.com.com, JAKARTA - Aktivitas mudik lebaran pasti selalu menjadi hal paling istimewa bagi sebagian masyarakat yang melakukan perjalanan menuju ke kampung halaman.

Terlebih, tahun ini sudah diperbolehkan mudik oleh pemerintah, setelah tiga belakangan dilarang karena pandemi Covid-19.

Kepala Pemasaran airasia Super App Indonesia Boni Andika menilai tingginya permintaan masyarakat yang melakukan perjalanan pada musim mudik terlihat dari peningkatan jumlah pengguna yang tertarik menggunakan promosi.

airasia Super App membagikan tiga tips naik pesawat supaya mudik Lebaran tahun ini aman dan lancar.

1. Fasilitas check-in mandiri

Situasi bandara saat musim mudik pasti akan ramai, oleh karena itu luangkan waktu lebih banyak sekitar 2-3 jam sebelum waktu penerbangan untuk mengantisipasi antrean penumpang.

Jika penumpang hanya membawa bagasi kabin, manfaatkan fitur check-in (lapor diri) mandiri di aplikasi atau mesin anjungan check-in yang tersedia di bandara.

2. Bawa barang secukupnya

Setiap maskapai menerapkan batas kapasitas bagasi, yang wajib diketahui penumpang. Supaya tidak mengeluarkan biaya ekstra akibat kelebihan bagasi, maksimalkan ruang pada tas atau koper dengan membawa perlengkapan berukuran kecil.

Penumpang juga bisa mempertimbangkan menyimpan pakaian dalam plastik vakum untuk menghemat ruang pada koper.

3. Optimalkan poin loyalitas

Harga tiket pesawat bisa menjadi lebih hemat jika penumpang memanfaatkan poin loyalitas. airasia menyediakan fitur untuk mengumpulkan dan menukar airasia points di dalam aplikasi.

Poin yang terkumpul dari transaksi akan bisa digunakan untuk memesan tiket penerbangan, reservasi hotel sampai pembelian produk di toko online duty free atau bebas pajak.

Editor


Komentar
Banner
Banner