bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi meringkus seorang pria bernama Ahmad Saufi (39) lantaran melakukan aksi pencurian material pembangunan jembatan Kuin Banjarmasin.
Pelaku yang akrab disapa Saufi itu ditangkap di kediamannya, Jalan Kuin Selatan, Gang Ramania, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, Senin (15/3).
Penangkapan Saufi sendiri berawal saat Unit Gakkum Satpolair Polresta Banjarmasin Polda Kalsel dapat laporan.
Informasinya sejumlah bahan material pembangunan jembatan hilang dicuri.
Adapun material yang hilang antaranya, beberapa kabel dengan dengan berbagai ukuran dari 50 hingga 30 meter serta puluhan besi cor berbagai ukuran. Kerugian ditaksir mencapai Rp 7,6 juta.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah ke pelaku. “Langsung kita lakukan penangkapan,” kata Kasat Polair Polresta Banjarmasin, Kompol John Louis Letedara diwakili Kanit Gakkum, Iptu Selamat Riyadi, Kamis (18/3).
Selain pelaku, Unit Gakkum Satpolair Polresta Banjarmasin serta Timsus Polresta Banjarmasin turut mengamankan barang bukti lain yang diduga sebagai alat untuk pelaku mencuri, yakni mesin gerinda dan kabel panjang 10 meter, diduga hasil curian.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa Saufi merupakan maling kambuhan.
“Pelaku pernah dihukum dalam 3 kasus, di antaranya kasus pencurian dua kali dan perkelahian 1 kali,” beber Selamat.
Atas perbuatannya, pelaku mesti kembali ke dalam jeruji besi dan disangkakan Pasal 363 KUHP.