bakabar.com, BANJARMASIN – Pimpinan Redaksi banjarhits.id(partner 1001 media kumparan), Diananta Putra Sumedi, kembali dipanggil oleh Polda Kalimantan Selatan, Selasa (25/2).Perkaranya masih sama: Nanta akan diperiksa sebagai saksi atas aduan berita yang diduga bermuatanSARA.
Berita yang diadukan berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’. Konten ini diunggah melalui saluranbanjarhits.id pada 9 November 2019 lalu.
Pengadu atas namaSukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena kental bermuatan sentimen kesukuan.
Praktis, dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan UU ITE.
Masalah ini juga ia bawa menuju Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu, guna proses klarifikasi.
Hasil pertemuan memutuskan bahwa redaksikumparan.commenjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, bukanbanjarhits.idyang menjadi mitra kumparan.
Dalam lembar putusan yang sama, diputuskan juga berita ini melanggar pasal 8 Kode Etik Jurnalistik. Dengan argumentasi bahwa menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku.
Selanjutnya, Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi ini diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang terbit 5 Februari 2020.
Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui banjarhits.idsudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang disoal.
Namun di lain sisi, penyidikan malah berlanjut di polisi dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020 nanti.
Dengan adanya panggilan kedua ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin mengingatkan pihak kepolisian untukpatuh terhadap putusan Dewan Pers. Artinya tidak perlu ada lagi panggilan lain, khususnya dari pihak kepolisian.
AJI juga mengingatkan bahwa, Polri dan Dewan Perstelah menandatangani MoU agar segala macam bentuk sengketa pemberitaan sepenuhnya ditangani Dewan Pers.
Mereka juga mengingatkan agar semua jurnalis bekerja dengan menjunjung tinggi etika. Sebab, etika ini-lah yang membedakan jurnalisme dengan kabar burung atau gosip.
Masyarakat dipersilakan menyampaikan hak jawab kepada pihak redaksi dan diselesaikan oleh Dewan Pers, bila dirasa ada pemberitaan yang tidak tepat.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan AJI agar tak ada lagi sengketa pemberitaan yang jatuh ke tangan polisi. AJI meminta setiap masalah yang berhubungan dengan aktivitas jurnalistik mesti dibawa hanya lewat Dewan Pers.
Baca Juga:Bawa Sabu, Pria di Amuntai Selatan Kena Jebak Polisi
Baca Juga:Polisi Ungkap Lokasi TikTok Asusila Remaja Banjar
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini