bakabar.com, MARABAHAN – Seiring era keterbukaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Barito Kuala dituntut lebih aktif.
Sesuai dengan nama, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik.
Mengingat keterbukaan informasi publik menjadi hal umum, PPID pun mendapatkan penguatan melalui sosialisasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Inforkatika (Diskominfo) Batola, Senin (11/7).
“Peran PPID memang harus ditingkatkan, mengingat era keterbukaan sekarang membuat akses mendapatkan informasi menjadi hak yang fundamental,” papar Bupati Hj Noormiliyani AS, ketika membuka sosialisasi penguatan PPID.
“Sudah seharusnya PPID memahami tugas dan fungsi, serta aktif melalui media online maupun media sosial untuk memberikan informasi kepada masyarakat. terkait perkembangan pembangunan maupun pemerintahan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Diskominfo Batola, Akhmad Wahyuni, menjelaskan hampir semua perangkat kerja daerah memiliki pengelola website dan pejabat PPID.
PPID sendiri diketuai Kepala Diskominfo, serta PPID pembantu di setiap satuan perangkat kerja daerah dengan penanggungjawab Sekretaris Daerah.
“Pun dasar hukum yang menjamin keterbukaan publik melalui peran PPID sudah jelas. Diharapkan penguatan ini meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan informasi publik,” papar Wahyuni.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Muhammad Ayubkhan selaku Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Kalimantan Selatan.